2000 Pelajar Tuban Bersihkan Pantai

253
Wakil Bupati Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein, M.Si saat membersihkan sampah di depan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

kabartuban.com – Bersama Wakil Bupati, dua ribu lebih pelajar dari berbagai jenjang pendidikan yang ada di Kabupaten Tuban, bersih-bersih kawasan pantai di jalan RE Martadinata Tuban.

Gerakan bersih sampah itu dilakukan dalam rangka peringatan hari peduli sampah nasional 2019 sekaligus edukasi bagi pelajar yang menjadi peserta aksi bersih sampah untuk menjaga lingkungan.

“Kita sebagai warga Tuban harus mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar Wabup Noor Nahar Hussein, ketika dikonfirmasi Kabartuban.comusai bersih pantai, Jumat (8/3/2019).

Menurutnya, permasalahan sampah, merupakan persoalan klasik yang harus segera dilakukan penanganan yang serius, agar dikemudian hari dapat teratasi.

“Kita mengajak masyarakat agar peduli lingkungan dan sampah,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Ir. Bambang Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini merupakan, gerakan revolusi mental penanganan dalam sampah ke semua stacke holder dan masyarakat dengan melakukan bersih pantai bersama wakil Bupati, Forkopimda dan masyarakat Tuban.

“Tadi sampah yang kita kumpulkan kurang lebih 60 m3,” sambungnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ada usulan pengelolaan sampah popok. Sekarang bagaimana paradigmanya sampai pada hilir pengelolaan sampah popok. Bersama stakeholder perusahaan dan supermarket di Tuban, Pemkab sementara telah membagikan 50 dropbox popok.

Masyarakat juga di himbau kalau punya sampah popok agar masuknya ke Dropbox. Jangan dicampur. Popok akan dikelola jadi media tanam.

Pada kesempatan itu, Pemkab juga berterimakasih atas kepedulian, terutama masyarakat pesisir atas perannya selama ini.

“Sekarang yang menjadi isu sensitif yaitu sampah popok,” imbuhnya.

Penanganan sampah telah diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan PP Nomor 81/2012 soal pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Juga Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Pemerintah telah menetapkan target sampah kelola 100% pada 2025, dengan pengurangan 30% dan penanganan sampah 70%.

Sesuai Perpres Nomor 97/2017, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun sejak aturan ada. (Dur/Rul)

/