40 Persen Wajib Pajak di Tuban ‘Mbalelo’

638
Pelaporan SPT tahunan kantor pajak Pratama Tuban

kabartuban.com – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan ditutup 31 Maret 2017. Namun, dari 77.000 wajib yang terdaftar di kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, yang melaporkan SPT tahunannya baru 48.000 atau 60 persen.

Seperti diketahui, Aparatur sipil negara, TNI, Polri dan wajib pajak di Kabupaten Tuban mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi melalui e-filing.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat edaran melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang pribadi.

“Dengan mentaati peraturan undang-undang sebagai wajib pajak, kita bisa ikut mendorong dalam memperlancar pembangunan nasional,” ungkap kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio dalam acara pelaporan SPT Tahunan PPh pada Forpimda Kabupaten Tuban, di salah satu restri di Tuban, Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, melalui e-filing, untuk waktu penyampaianya lebih praktis, di manapun dan kapanpun wajib wajak bisa melaporkan SPT tahunan tanpa terbatas jam pelayanan.

“Kami telah menyebarluaskan edukasi pada wajib pajak, dengan cara sosialisasi dan kerjasaama pada pemerintah daerah, agar pelaporan SPT tahunan ini bisa dilaksanakan secara maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda dalam sambutannya menyatakan kesadaran masyarakat khususnya terkait pembayarn pajak masih cukup rendah. Diakuniya, para wajib pajak masih banyak yng terpaksa untuk membayar SPT tahunan.

“Saya himbau kepada semua kepala dinas yang hadir di sini, semua harus mematuhi peraturan pemerintah, sebab 75 persen penyumbang pembangunan adalah bersumber dari pajak,” tutupnya. (har)

/