Ahsana Tuban Terapkan Hukum Jual Beli Menurut Islam

11
Pandu Ario, Manajer Perumahan Ahsana Tuban.

kabartuban.com – Jual beli adalah interaksi ekonomi yang usianya setua dengan peradaban manusia. Sejak manusia memiliki kebutuhan yang tak bisa mereka penuhi sendiri, mereka melakukan kegiatan transaksi atau jual beli. Agar tertata dan tak menimbulkan konflik, maka terciptalah aturan kegiatan jual beli baik dalam tatanan sosial maupun agama.

Pandu Ario, seorang pemuda asal Bangkalan Madura ini mengatakan, bisnis yang digelutinya ini sudah berdiri sejak tahun 2014. Namun keterlibatannya dengan bisnis dimulai pada tahun 2016. Laki-laki asal Madura ini merupakan pindahan dari kota Malang dan diberi amanah oleh pemilik bisnis untuk menjalankan bisnisn ini di kota Tuban.

“Saya masuk ke Tuban Maret  ditahun 2016, jadi sebelumnya kami diproyek di Malang lalu saya mendapat amanah di Tuban,” ucapnya selaku manajer di perusahaan tersebut.

Perumahan Ahsana adalah bsinis yang dijalankan dengan hukum jual beli menurut Islam dan sudah berdiri sejak 7 tahun yang lalu dan sudah tersebar  5 titik di Kota Tuban ini.

Dalam kesempatan ini, Pandu Ario menjelaskan, alasan memilih 5 titik di Tuban ini karena letaknya yang strategis, tidak jauh dari kota, akses jalan yang lumayan ramai, dan lahan yang sudah siap untuk dibangun.

“Kalau ditanya alasan kami memilih lokasi ini, tempo hari ada yang menawarkan kepada kami, kami dulu berjalan dari take over jadi ada developer lama yang tidak sanggup untuk melanjutkan  projectnya lalu Ahsana ditawarkan untuk mengelola dan kami lihat letaknya juga strategis, akses jalanya juga cukup ramai,tidak jauh dari kota juga, lahanya juga sudah siap  dibangun akhirnya alasan itulah yang membuat kita atau mengelola lahan ini,” jelasnya dalam wawancara kami di kantor Ahsana, Jum’at (29/08/2021).

Pandu menambahkan, dirinya mengaku mengikuti bisnis ini dengan alasan bahwa Ahsana menerapkan konsep syariah dalam prosedur jual belinya agar memberikan solusi kepada masyarakat dan menghindari riba.

“Jadi  kemarin saya sempat tanyakan ke ownernya, jadi beliau itu memahami fiqih muamalah hukum jual beli menurut islam lalu dalam literaturnya itukan ada larangan untuk riba, ini loh konsep yang syariah dan beliau bilang ini harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari,”

Lebih lanjut Pandu menekankan, perumahan Ahsana mengusung konsep syariah dengan tanpa riba, tanpa bunga dan tanpa denda dalam proses jual belinya.

“Jadi yang ada di kitab-kitab kita implementasikan dan Alhamdulillah kita disambut baik oleh warga Tuban,” ucapnya. (nat/dil)

/