Akun Kampanye Medsos, Harus di Daftarkan ke KPU 

600
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi

kabartuban.com – Meski Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu diperbolehkan kampanye melalui Media Sosial (Medsos). Namun, dalam pelaksanaannya mereka tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Yakni, harus mendaftarkan Medsos partai untuk kepentingan kampanye.

Aturan teknis pendaftaran akun medsos tersebut, sesuai dengan yang ada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 dan nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye. Meski sudah diatur, Parpol peserta Pileg dan pemilihan umum presiden (Pilpres) pada 2019 mendatang, tidak boleh sembarangan berkampanye di dunia maya.

“Kampanye melalui media sosial harus dilakukan menggunakan akun medsos yg secara resmi di daftarkan ke KPU,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban , Kasmuri , Senin (1/10/2018).

Beberapa partai politik peserta pemilihan umum legislatif (Pileg) tersebut, hanya diperbolehkan mendaftarkan beberapa akun medsos nya untuk kepentingan kampanye. Lantaran, ada pembatasan akun media sosial (Medsos).

“Yaitu tidak boleh dari 10 akun dari satu jenis aplikasi,” terangnya.

Berdasarkan data yang tercatat di KPUD Tuban. Rata-rata para peserta pemilu menggunakan aplikasi seperti Facebook, Twiter, Instagram, dan Youtube.

“Akun-akun resmi pada aplikasi tersebut harus ditutup setelah habis batas waktu masa kampanye, sesuai jadwal kampanye dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” tandasnya.

Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti, mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Parpol wajib mendaftarkan akun resmi medsos. Kalau mereka ketahuan sampai kampanye lewat medsos tapi tidak didaftarkan, maka nanti Bawaslu yang akan memberi sanksi atau teguran kepada partai,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan walaupun belum ada yang menegaskan tentang sanksinya bagi mereka yang bukan peserta pemilu ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk kampanye di medsos. Namun, di harapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Ya kami minta, seluruh peserta pemilu mematuhi Aturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Diketahui, hanya sekitar tujuh partai politik yang mendaftarkan akun medsosnya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. Diantaranya, Gerindra, Nasdem, PKS, PPP, PSI, Hanura, Demokrat. (Dur/Rul)

/