ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

334
Ilustrasi mobil ASN

kabartuban.com – Gubernur Jawa Timur H Soekarwo melarang penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik bagi pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi setempat dalam rangka Lebaran 2018.

“Sama dengan aturan Pemerintah Pusat, yaitu dilarang digunakan untuk mudik,” ujar Soekarwo Gubernur Jawa Timur kepada wartawan usai membuka kembali akses jalan Jembatan Cincin Widang-Babat , Rabu (6/6/2018).

Larangan ini, kata gubernur, sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Asman Abnur yang melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
Menpan dan RB RI juga telah mengeluarkan kebijakan melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik Lebaran sesuai ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. B/21/M.KT.02/2018 Surat itu terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas saat mudik.

“SE dari Kemenpan RB selain larangan pakai Mobil Dinas saat Mudik jagu terkait cuti tahunan selama 7 hari,” tambahnya.

Lanjut pria yang akrab dipanggil Pak De Karwo ini menambahkan, mobil dinas yang tidak dipakai selama libur Lebaran 2018 diminta agar dikumpulkan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, termasuk di lingkungan kantor Setdaprov Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.

“Khawatirnya jika dibawa pulang, jauh dari pengawasan. Karena itu harus ada yang mengawasinya,” katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengatakan jika masih ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan diberikan sanksi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid saat dikonfirmasi terkait soal larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Secara keseluruhan di Pemkab Tuban kurang lebih ada 80 mobil plat merah milik para pejabat.

“Kita tunggu sampai hari Jumat (8/6/2018) besok,” janji Kabag Humas. (Dur)

/