Asyik Main Judi, Petani Tlogonongko Diciduk Polisi

1148

kabartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban meringkus tiga orang yang sedang asyik bermain judi dadu (upyuk) di Dusun Tlogonongko, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban. Ketiga pelaku tidak dapat berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk mendapatkan proses hukum, Minggu (25/12/2016).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan petugas adalah SK (53), Petani asal  Dusun Pambuan, KS (55), Petani asal Dusun Tlogonongko Desa Jadi, Kecamatan Semanding, dan UR (27), pekerja swasta asal Dusun Tlogonongko Desa Jadi Kecamatan Semanding, Tuban.

“Dari ketiga pelaku tersebut, aparat berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 163 ribu dan peralatan judi dadu upyuk berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepek, 1 (satu) buah batok kelapa dan 1 (satu) lembar bleberan bergambar angka mata dadu,” ungkap Kasat Reskrim yang baru beberapa waktu menjabat di Polres Tuban.

Akibat perbuatannya, ke tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e Subs Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. (im)

/