Atas Kasus Perselingkuhan, Wabup Minta BPD Ujung Usulkan Pemberhentian Kades

644

Kabartuban.com – Terkait Kasus perselingkuhan antara oknum Kades Kujung, Kecamatan Widang, MJ (38) dengan LSP (29) salah satu oknum dosen di kampus swasta Tuban, Karang Taruna setempat pada Senin (19/9/2016), telah menggelar pertemuan dengan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein di rumah dinasnya guna membahas kasus yang mencemarkan nama baik Bumi Wali.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat ditemui di ruangannya menyatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Desa Kujung, segera bertindak melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena kasus perselingkuhan sudah terjadi kedua kalinya yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.

“Saya sangat kecewa dengan kejadian tersebut, ini sudah yang kedua kalinya, yang sebelumnya juga selingkuh dan saya berharap agar Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kujung segera mengusulkan pemberhentian kepada kepala desa,” tegasnya.

Masih terang Noor Nahar, dengan adanya kasus ini kehormatan masyarakat Kujung harus ditegakkan melalui BPD, sehingga BPD harus bergerak agar ada hukuman untuk oknum-oknum tersebut.

“Saya rasanya sudah geregetan, tapi tidak bisa berbuat banyak. Zaman kayak begini, semua kita bicara character building bangsa. Kalau ada kepala desa ketangkap (selingkuh) ya susah. Sekarang orang Indonesia, apalagi suruh mundur, diundurkan saja nggak mau. Itu susahnya,” pungkasnya.

Dikatakan oleh Noor Nahar, mendengar kasus tersebut, pihaknya berniat memberhentikan MJ dari jabatannya sebagai kepala desa, namun karena alasan peraturan, dia mengaku tidak bisa langsung memberhentikan sepihak.

“Kami dari pemerintah kabupaten bekerjanya sangat terbatasi aturan yang ada. Terutama urusan kepala desa, ada Undang-Undang Desa dan turunan Perda tentang kepala desa. Secara etik, jelas akan kita berhentikan. Saya sendiri sebagai pemimpin, tapi saya dibatasi peraturan,” paparnya.

Noor Nhar menambahkan, saat ini pihaknya tidak bisa aktif, dia berharap agar  menjaga marwah dan kehormatan pemerintahan desa supaya kredibel dan dipercaya. Saat ini tinggal BPD, mau mengusulkan atau minta diberhentikan.

Diketahui, MJ (38), dan LSP (29) tertangkap sedang berduan di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban pada Sabtu (10/9/2016).(har)

/