Awas…!!!, Banyak Mamin Tak Berizin Beredar di Supermarket

223
Salah satu petugas saat menunjukan makanan yang tidak memiliki izin yang dijual bebas di supermarket di Tuban

kabartuban.com – Makanan produk home industry yang tidak memiliki dan tidak sesuai izin edar, banyak bertebaran di Kabupaten Tuban. Ironisnya, makan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) itu, banyak ditemukan di dua supermaket di Bumi Wali.

Kepala Diskoperindag kabupaten Tuban,  Drs. Agus Wijaya mengatakan, setiap makanan produk home industry harus mengantongi izin PIRT dari Dinkes. Setiap jenis makanan juga harus memiliki kode izin yang sudah ditentukan oleh Dinkes. Sehingga isi makanan harus sesuai dengan kode izin PIRT yang tercantum pada kemasan makanan.

“Isi makanan harus sesuai dengan kode PIRT yang tercantum dalam kemasan. Karena untuk mendapat izin PIRT, Dinkes akan meneliti cara pengolahannya, bahan-bahan yang digunakan, kandungan bahan terlarang apa tidak, sehingga betul-betul aman untuk dikonsumsi,” kata Agus kepada wartawan saat melakukan sidak di salah satu swalayan di Tuban, Rabu (15/5/2019).

Seperti yang ditemukan di Samudra Supermaket Jalan Dr. Soetomo. Tim gabungan menemukan makanan kemasan jenis kacang yang izin PIRT-nya untuk bahan makanan jenis tepung.

“Produk ini isinya kacang, tapi kode izin PIRTnya kode bahan dari tepung . Seharusnya kode PIRT produk ini kodenya ’15’,” imbuhnya.

Masih, kata Agus, diduga produsen makanan sengaja mencantumkan kode izin palsu pada kemasan makanan tersebut. Karena produk yang menyalahi izin berasal dari luar Tuban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkes asal produk tersebut.

“Kalau izinnya tak sesuai maka proses izinnya juga tak sesuai prosedur. Ini bisa merugikan konsumen,” paparnya.

Sayangnya, meski menemukan makanan tak sesuai izin yang berpotensi merugikan konsumen, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap produk tersebut. Selain menemukan produk salah izin, petugas juga menemukan produk makanan dan minuman yang kemasan kalengnya penyok.

Seperti produk susu kental manis dan susu kemasan kotak. Lagi-lagi, petugas hanya mendata dan dibuatkan berita acara, tanpa menyita barang tersebut. Padahal kemasan yang penyok juga merusak isi makanan dan minuman di dalamnya yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Sementara itu, pihak dari swalayan Samudra supermaket, Imam saat dikonfirmasi mengatakan, tak hanya mendekati lebaran, jauh-jauh hari ketika menemukan kemasan yang rusak atau penyok sudah dilakukan penarikan produk. Namun ,karena ada temuan atau banyak konsumen yang datang, terus menjatuhkan barang sehingga penyok.

“Ya kita tarik, kalau ada yang penyok atau tidak layak. Sedangkan untuk PIRT yang tak sesuai kodenya, kita belum mengetahui secara pasti, yang jelas, akan segera berkoordinasi dengan pihak produsen makanan,”sambung Imam. (Dur/Rul)

/