Bandar Sabu Bawa Airsoft Gun, Ditangkap BNNK Tuban

255
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana saat menujukan salah satu barang bukti milik tersangka.

kabartuban.com – Kali pertama, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, mengungkap kasus bandar dan pengedar Narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, tiga tersangka berhasil di ringkus oleh petugas.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana dalam konferensi pers mengatakan, tiga pelaku tersebut, berinisial “R”, “P” dan “U” yang merupakan satu jaringan pengedar barang haram. Pihaknya menjelaskan penangkapan para tersangka ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Norkotika di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan sekitarnya.

Setelah hampir satu bulan dilakukan penyelidikan, tepatnya di jalan Raya Kerek –Tambakboyo, dua laki-laki yang mengendari sepeda motor di buntuti ternyata benar melakukan transaksi. Keduanya berhenti di salah satu warung kopi di depan Pom Bensin, Desa Merkawang.

Setelah dilakukan penggeladahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dua poket sabu yang di sembunyikan di celana jens, satu poket yang dibungkus tisu di dalam kotak rokok, dan sebungkus lagi di saku pelaku.

“Yang kita amankan empat poket sabu-sabu dengan jumlah 2,65 gram,” katanya.

Pria berpangkat dua melati di pundaknya ini menerangkan, setalah dilakukan pengembangan kasus dari interogasi para pelaku. Kemudian, petuas bergerak ke salah satu pelaku untuk melakukan penggerbekan, karena barang yang terima oleh P dan R di dapata dari U yang berlamat di Desa Wolu Tengah, Kecamatan Kerek.

“Pengakuan sementara dari tersangka baru sekitar 6 bulan. Tapi melihat kondisi dan rekeningnya, mungkin lebih dari itu,” terangnya.

BB yang di amankan selain empat poket sabu-sabu, juga uang tunia Rp1.761.000, tiga handphone, satu buah sepeda motor dan dua pucuk senjata jenis airsoft gun KWC caliber 4 mm .

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatan pelaku. Mereka di jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129 sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal empat tahun kurungan. (Dur/Rul)

/