Bawa Arak 234 Liter, Dua Warga Gresik Diamankan Polisi

604
Minuman keras (Miras) jenis Arak yang masih banyak diproduksi oleh warga Kecamatan semanding Tuban sembunyi-sembunyi. (ilustrasi)

kabartuban.com- Petugas Polsek Palang berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) jenis arak  asal Kecamatan Semanding, sebayak 234 liter yang akan di kirim ke Kabupaten Gresik, menggnakan sebuah kendaraan minibus, Jumat (10/2/2017).

Selain mengamankan ratusan liter arak, petugas juga meringkus dua pelaku. Sebelum penangkapan, petugas juga melakukan pengejaran kendaraan yang dicurigai hingga akhirnya tertagkap di Jalan raya Palang, tepatnya di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, karena pelaku berusaha kabur.

Dua pelaku diketahui bernama Mustakim Nafassosantio (46), warga Desa Randuboto RT 01/03, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gersik. Kemudian rekanya Rahmat Wahyudi (40) warga Desa Mojoasem RT 01/01, Kecamatan Sedayu,  Kabupaten Gersik.

“Dua pelaku telah diamankan dan diperiksa petugs,” terang Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah (10/2/2017).

Kapolsek juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat dua pelaku itu diketahui akan mengambil arak dari Desa Gesing, Kecamatan Semanding, menggunakan kendaraan minibus berwarna Putih  dengan Nomor Polisi W-1558-CB.

“Informasi kami terima dari masyarakat yang mengetahui. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Saat mobil yang dicurigai itu melintas anggota langsung melakukan pengejaran,” kata Kapolsek Palang ini.

Setelah dihentikan, dua pelaku tidak dapat berkutik karena didalam mobil ditemukan Miras Jenis Arak yang siap edar menuju Kabupaten Gresik yang dikemas dalam 13 dus. (Luk)

/