Bejat, Seorang Bapak di Kerek, Tega Hamili Putri Kandungnya

2484
Ilustrasi (Foto : https://kolakapos.fajar.co.id)

kabartuban.com – Seorang ayah tega di Kecamaran Kerek Kabupaten Tuban, tega menggauli anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan ketika sang anak sudah hamil enam bulan.

Akibat perbuatannya, sang ayah kini resmi menjadi tahanan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tuban.

Diceritakan, kejadian tidak seharusnya itu bermula pada bulan April lalu, saat korban yang kala itu selesai memasak di datangi sang ayah yang langsung memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Dibawah ancaman sang ayah, korban yang merupakan anak satu-satunya hasil pernikahan dengan WT (43) warga Kecamatan Kerek dengan SN (40) hanya bisa pasrah.

Tidak hanya satu kali saja, korban rupanya sudah digauli sang ayah lebih dari lima kali. Saat dikonfirmasi, Selasa (9/10), dengan terbata-bata dan remaja 17 tahun itu menceritakan ulah bejat yang dilakukan sang ayah.

“Kejadianya saat siang hari, saat itu saya selesai masak untuk makan, kalau tidak salah lima sampai enam kali, dan akhirnya seperti ini,” ujar Bunga sembari mengusap air mata.

Ibu korban, SN (40) sangat menyayangkan kejadian yang menimpa putri kandung hasil pernikahan dengan tersangka WT, tak tahu mengapa sang bapak tega melakukan perbuatan itu dengan darah dagingnya sendiri.

“Rasanya sangat tidak percaya ini terjadi, namanya anak kandung, tapi biarlah, ini musibah, akan saya hadapi, biarlah bunga disini,” beber dengan raut muka sedih.

Seperti diketahui WT dan SN menikah beberapa tahun silam dan mempunyai satu putri. Kemudian mereka berpisah, dalam masa dua tahun terakhir bunga ikut dengan ayahnya, sedangkan ibunya menetap dengan keluarga barunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kerek, Aiptu Jumadi membenarkan telah terjadi tindak pidana tersebut.

“Hasil lidik kami mengarah pada itu, korban sudah mengakui, begitu juga dengan tersangka WT yang notebene ayah kandung, berdasar hasil USG, usia kehamilan sudah sekitar 26 minggu, ini setara dengan 6 bulan lebih, selanjutnya tersangka kami kirim ke unit perlindungan anak dan perempuan Polres Tuban untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Jumadi. (Dur/Rul)

/