Salam Dari Jakarta, Berantas Carnophen Di Bumi Ronggolawe

1636

Sucipto – Di lorong – lorong dan di jalan – jalan kecil di Kota Tuban sudah dipenuhi banyak pemabuk. Banyak generasi mulai terinfeksi kecanduan narkoba. Khususnya Carnophen, pil yang sudah masuk daftar G narkotika ini sudah memperbudak banyak pemuda dan generasi Tuban dengan jerat bawah sadar yang diakibatkannya.

Menyikapi hal ini, sudah seharusnya pihak berwenang baik pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan negeri,  melakukan operasi gabungan yang berkelanjutan. Hal ini harus dilakukan agar Tuban tidak semakin tenggelam dalam belenggu Narkotika.

Seperti kita banyak melihat, dan seakan menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi pemabuk di Tuban sangatlah mudah. Dengan operasi gabungan dan penanganan yang kontinyu, kita berharap Tuban akan menjadi lebih baik. Karena jika hal ini terus dibiarkan, maka Kabupaten Tuban akan kehilangan generasi yang berkwalitas di masa mendatang.

Aparat juga harus komitmen. Operasi yang akan digelar tidak boleh bocor. Banyak penjual – penjual “kelas teri” ditangkap, namun pegedar – pengedar besar masih bebas memperdagangkan barang haram tersebut. Keuntungan rupiah, membuatnya tak peduli jika Kota ini nantinya akan kehilangan generasi.

Carnophen dijual oleh banyak orang di kota ini. Obat terlarang yang lazim disebut “pil koplo” ini menjadi fenomena luar biasa. Banyak orang bicara, banyak orang mendengar, namun hingga hari ini Carnophen masih menjadi trend centre sebagian pemuda di Kota Tuban. Tidak hanya anak laki – laki, wanita – wanita muda pun sudah banyak yang terlihat hidup di bawah kendali Carnophen. Berawal dari Carnophen, banyak perilaku negatif yang kemudian terjadi. Misalnya pencurian, perampasan, bahkan sex bebas.

Hal ini harus segera disikapi. Kepolisian harus lebih serius menanganinya. Pihak aparat juga harus melakukan operasi internal yang berkelanjutan, seluruh aparat harus bisa meyakinkan bahwa anggotanya bersih dari konsumsi maupun pengedaran narkoba.

Dari seorang sumber yang tidak dapat kami sebutkan identitasnya, setidaknya ada 5 Kelurahan di Kota Tuban yang diduga terdapat Bandar penjualan Carnophen. Permainan Backing pun kabarnya lazim dilakukan.

Kegagalan pemberantasan Carnophen di Tuban juga disebabkan seringnya kebocoran informasi pada saat akan digelar operasi  pembersihan Carnophen. Oleh karena itu aparat harus lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dari sumber tersebut, juga didapatkan informasi perkiraan penjualan Carnophen di Tuban yang sudah mencapai angka hampir ribuan setiap harinya.

Dalam rangka pemberantasan Carnophen di Tuban, pemerintah bisa membentuk Badan Narkotika Daerah. Dengan adanya Badan Narkotika Daerah, diharapkan ada pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan Narkotika segala jenis di Kabupaten Tuban.

Jika tidak mulai sekarang, kapan lagi Tuban akan mulai membersihkan diri dan mempersiapkan generasi – generasi mendatang yang mampu bersaing di dunia global. Tidak ada alasan untuk diam dan membiarkan fenomena Carnophen yang terus menjadi bias di kota ini.

Dengan sekian banyaknya peredaran Carnophen di Kabupaten Tuban dan semakin hari semakin merebak, maka tidak salah jika pada masyarakat timbul pertanyaan, Aparat itu tidak tahu, atau pura – pura tidak tahu. (Sucipto, S.H, M.H, M.Kn / Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM)

/