Berkat Laporan Warga, Petugas Bubarkan Arena Judi

926
Selain dua tersanghka yang dapat diamankan petugas, sejumlah alat berjudi juga telah diamankan sebagai barang bukti.

kabartuban.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, obrak-abrik arena judi dadu di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dalam operasi penggregeban itu, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara sisanya berhasil kabur setelah melihat kedatangan petugas.

Dua penjudi yang berhaasil di tangkap petugas masing-masing Ponijan (60), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban dan Jikan (53), warga Desa Sumurgung, juga Kecamatan Tuban.

“Dua pelaku itu dan barang bukti telah diamankan di Polres,” terang Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Tuban (21/2/2017).

Kompol Arif  menjelaskan, penggrebegan arena judi tersebut setelah petugas mendapata informasi dari masyaralat setempat yang mencurigai aktifitas sejumlah warga di Tempat Kejadian Perkatra (TKP). Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemuka tempat tersebut kerap menjadi lokasi berjudi.

“Didalam rumah ditemukan sejumlah orang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian anggota menangkap dua orang,” beber Wakapolres Tuban.

Selain dua pelaku, dari penggrebegan arena judi tersebut juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp915.000 untuk taruhan, peralatan judi dadu, biji dadu, tempurung kelapa, sebuah lepek dan beberan ikut diamankan.

“Semua barang bukti itu telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku juga sudah ditahan,” tegas Kompol Arief.

Kompol Arief, menegaskan petugas akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Tuban aman dan kondusif.

“Jika masyarakat mengetahui segera melaporkan dan akan kita tindak tegas,” imbuh  Kompol Arief. (Luk)

/