Bupati Akan Cabut Moratorium Izin Toko Modern

757
Salah satu Toko Modern di wilayah Kota Tuban. (Ilustrasi)

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban, akan memoratorium toko-toko modern yang  berada di daerah pinggiran desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban. Fathul Huda mengatakan pihaknya akan melihat seberapa manfaat dan butuhkah di masyarakat Desa.

“Ya lihat dulu,  kalau memang sangat butuh, harus ada di Pedesaan akan kita tinjau dulu, ” ujar Bupati.

Perizinan dari toko modern seperti Alfamart dan Indomart juga akan melibatkan dari pihak Kepala Desa setempat,  karena yang tahu kondisi riil di daerah nya.

“Izin dari pertokoan yang seperti itu,  juga harus dapat rekomendasi dari Kepala Desa.  Kalau mereka iya kita juga akan mengeluarkan,” kata Bupati Huda.

Moratorium tersebut berawal dari Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tanggal 12 April 2016 Nomor: 503/1730/414.114/2016 perihal Penghentian Sementara Izin Usaha Modern. Diperbarui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Nomor: 503/93/414.107/2017 perihal Penghentian Izin Usaha Toko Modern tanggal 11 Januari 2017.

Tujuan moratorium ini awalnya untuk melindungi pedagang kecil.  Seiring berjalannya waktu persepsi Pemkab itu, bakal dievaluasi dan disingkronkan dengan masyarakat.

Diharapkan kalau memang bisa bekerjasama dengan Desa. Apalagi di desa sekarang harus punya BUMDES,  jadi ini bisa menjadi manfaat dan keuntungan bagi Desa.

“Harapannya desa dapat mengadopsi sistem toko modern, kemudian keuntungannya menjadi pendapatan tambahan bagi desa,” harapnya.

Per Mei 2017, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja (Naker) Tuban, mencatat 54 toko modern di wilayahnya telah menyalahgunakan izin. Sampai sekarang mereka hanya berbekal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan belum punya Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Data yang dimiliki dinas, izin SIUP toko modern di Tuban mulai ada sejak  2006 telah menyebar di 18 Kecamatan. Sebanyak 16 toko diantaranya berada di Kecamatan Tuban.

Untuk mendapatkan IUTM tidak mudah. Pemilik toko harus memegang SIUP, melakukan studi kelayakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan terpenting direstui pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar. (Dur)

/