Cegah Covid, Perguruan Tinggi Tuban Perpanjang Daring

2
foto ilustrasi belajar di rumah/internet.

kabartuban.com – Universitas PGRI Ronggolawe(UNIROW) Tuban memperpanjang masa pembelajaran dalam kondisi Covid-19. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban serta memberikan keamanan bagi mahasiswa dan civitas akademika di lingkungan UNIROW Tuban.

Rektor UNIROW Tuban, Supiana Dian Nurtjahyani, meggungkapkan perpanjangan pembelajaran daring sebagai langkah untuk membantu Pemerintah Kabupaten Tuban dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

“Dalam upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan UNIROW Tuban, maka perlu dilakukan perpanjangan pembelajaran daring,” jelas Supiana dalam keterangan resmi.

Dalam perpanjangan pembelajaran selama masa darurat covid 19, Rektor UNIROW menekankan 4 hal yaitu;

1. Masa belajar di rumah yang semula sampai 01 Juni 2020, diperpanjang sampai tanggal 29 Agustus 2020.
2. Kaprodi mengatur pembelajaran dari rumah berupa pembelajaran daring maupun luring ataupun pembelajaran berbasis semangat merdeka belajar.
3. Kaprodi melaksanakan pemantauan pelaksanaan sistem pembelajaran dan hasil-hasil pembelajaran.
4. Kaprodi dimohon untuk mengatur jadwal piket dosen dengan ketentuan bahwa dosen 3 (tiga) hari bekerja di kampus dan 3 (tiga) hari bekerja di rumah dalam seminggu.

Sementara itu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Nahdlatul Ulama (NU) Tuban juga memberikan kebijakan yang serupa terkait perpanjangan pembelajaran daring untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah akademiknya.

Ketua STIKES NU Tuban, Miftahul Munir menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan pembelajaran daring merupakan tindak lanjutan Surat Edaran No. 1129/STIKESNU/K.1/L.14/II/2020 tentang “Pencegahan Covid-19” di wilayah STIKES NU Tuban.

“Sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan STIKES NU Tuban bahwa kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) berbasis daring atau online diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Perpanjangan Pelaksanaan Proses Pembelajaran Daring pada tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban dan kebijakan Era New Normal pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. (wid/dil)

/