Curah Bakal Dilarang, Harga Minyak Goreng Merangkak Naik

11
H. Agus bersama Sukadi Kepala UPTD Pasar Baru Tuban

kabartuban.com – Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Seiring dengan rencana kebijakan tersebut, harga minyak goreng di Tuban merangkak naik, Rabu (01/12/2021).

Kepala UPTD Pasar Baru Tuban, Sukadi mengatakan, saat ini harga minyak goreng mengalami kenaikan hingga Rp4 ribu rupiah per liter. Salah satu merk minyak goreng yang di pasaran, naik harga dari semula Rp15 ribu rupiah menjadi Rp19 ribu rupiah.

“Saya tidak tahu apakah ini dampak dari rencana dilarangnya peredaran minyak goreng curah atau gimana, yang jelas dalam dua minggu terakhir, harga minyak goreng naik,” terang Sukadi kepada wartawan media ini.

Lebih lanjut Sukadi mengatakan, informasi tentang akan dilarangnya penjualan minyak goreng curah tersebut sudah didengar oleh masyarakat. Sebagian masyarakat dan pedagang mengeluhkan hal itu, namun sebagian juga menanggapi biasa saja. Sukadi mencontohkan, larangan tersebut akan sangat terasa bagi penjual makanan jadi atau gorengan.

“Hingga saat ini kita masih belum mendapatkan petunjuk rencana kegiatan atau program terkait hal itu dari pimpinan kami,” terang Sukadi.

Sukadi juga menambahkan, jika terjadi pelarangan oleh pemerintah, tentunya akan ada tindakan hukum dari aparat berwenang nantinya. Pihak Polres Tuban mungkin juga sudah mulai melakukan langkah antisipatif terkait hal tersebut.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HIPPAB) Tuban, H. Agus Abdullah mengatakan, pihaknya juga sudah mendengar akan rencana larangan tersebut. Namun Agus mengaku hal itu tidak menjadi persoalan bagi para pedagang di Pasar Baru Tuban (PBT). Karena, sangat jarang sekali atau hampir tidak ada pedagang di PBT yang jualan minyak goreng curah.

“Saya kira itu (larangan) tidak masalah dan yang di pasar ini tidak ada yang jualan minyak goreng curah. Kalau ada mungkin yang pedagang di luar. Kalau memang hal itu terbaik dengan berbagai pertimbangan pemerintah, tentu kami sangat mendukung juga,” kata Agus yang juga memiliki lapak jualan di PBT.

Berdasarkan penelusuran kabartuban.com di PBT, mayoritas pedagang menjual minyak goreng kemasan dalam berbagai merk. Sementara untuk penjualan minyak goreng curah banyak ditemukan di sejumlah toko yang berada di area luar PBT, dimana area tersebut bukan wilayah UPTD Pasar Baru Tuban.

Dilansir sejumlah media nasional, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).(hin/im)

/