Delapan Baliho Bacabup Diturunkan Satpol PP

3
Salah satu Baliho Bacawabub di Perempatan Jl. Pramuka yang ditutunkan oleh Tim gabungan dari Satpol PP dan Bakesbang Pemkab Tuban.

kabartuban.com – Delapan Baliho Bakal Calon Bupati (Bacabup) diturunkan oleh petugas Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Tuban. Hal itu dilakukan, karena baliho yang berada di perempatan Jalan Pramuka ini, menutupi papan reklame berbayar salah satu perusahaan properti di Tuban, Senin (6/1/2020).

Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto saat dikonfmasi mengatakan, baliho ilegal yang masuk dalam golongan reklame ini, selain tidak memberikan pemasukan ke Kas daerah, juga melanggar Perda Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014.

“Kita dapat laporan pemilik reklame yang ditutupi, juga seluruh baliho yang dipasang melanggar Perda,” kata Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto kepada awak media.

Hery menuturkan, pihaknya dan instansi terkait seperti Kesbangpol, PTSP dan BPKAD serta Tim Sukses para Bacabup terkait akan diperlakukannya, iklan berbayar terhadap reklame yang akan dipasang.

Insyaallah Jumat (10/1/2020) akan diadakan pertemuannya,” katanya.

Sementara itu, Erik D. Ulul Supervisor Marketing Granada saat dikonfiramasi mengatakan, pihaknya melapor ke Kesbangpol karena papan reklame milik perusahaannya yang sudah tertutupi selama satu bulan ini, merasa sangat dirugikan.

“Tadi pagi kita lapor, langsung ditindaklanjuti,” sambungnya.

Sebelum melapor ke pihak terkait, Erik sudah mengkomlpain ke salah satu fanpage Tim Sukses (TS) Bacabup, kalau bannernnya menutupi papan reklamenya. Namun, tidak diindahkan sama sekali. Akhirnya, mengambil langkah lapor ke Dinas terkai.

“Sudah menanyakan ke TS tapi tidak ada tindakan,” terangnya.

Saat ini kedelapan baliho tersebut diamankan di kantor Kesbangpol Tuban. Selanjutnya bagi par tim sukses Bacabub bisa mengambil barang bukti tersebut tanpa ada biaya. (Dur/Rul)

/