Dewan Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

514
Para Wakil Rakyat Kabupaten Tuban, saat sidang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pada sidang Paripurna di Kantor DPRD setempat.

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, usulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Ketiga raperda tersebut masing-masing raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin, Raperda tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2013, tentang perlindungan anak serta Raperda tentang pencegahan dan peningatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembahasan sudah dimulai, dan usulanya sudah dilaksanakan, bersama eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi (26/9/2017).

Selain Raperda inisiatif DPRD, dalam Paripurna tersebut juga disampaikan nota empat Raperda lain yakni Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang penyelenggaraan tera dan tera ulang, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tuban, serta Raperda tenteng penyelenggaraan perumahan dan kawasan perumahan.

“Disamping Raperda juga ada penyampaian nota penjelasan RAPBD tahun anggaran 2018,” lanjut Miyadi.

Agenda lainya dalam Paripurna itu juga pembahasan tentang perubahan tata tertib DPRD Tuban, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD yang perlu dilakukan penyesuaian.

“Dalam pembahasan juga telah dibentuk pansus untuk asing masing raperda, diharapkan masing masing pansus bekerja maksimal agar seluruh raperda dapat dituntaskan tahun ini,”  terang Miyadi. (Luk)

/