Digugat Pegawai Kejaksaan, Tergugat Bawa Bukti Tebon Jagung Ke Pengadilan

484
IMG03947-20150312-1133
Yuliati (Tergugat), seorang pedagang kopi Asal warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saat membawa batang jagung kering sebagai bukti kepemilikan tanah yang selama ini digarap oleh keluargan mereka. (Khoirul Huda)

kabartuban.com – Ada pemandangan menarik di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Yuliati, seorang pedagang kopi Asal warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban yang digugat oleh Yuni, seorang Pegawai Bank Pemerintah yang juga istri dari Edi Arifin, seorang Pegawai Kejaksaan Negeri Tuban atas sengekata kasus tanah sekitar 1500 meter persegi yang selama ini sebgian tanah tersebut dibuat Yulianti untuk berdagang.

Pada sidang ke dua ini, tergugat terpaksa membawa batang jagung kering (Tebon.red) sebagai bukti dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Deny Ikhwan SH, MH ini sebagai bukti kepemilikan tanah yang selama ini oleh keluarga mereka untuk kehidupan sehari-hari.

“Almarhum bapak dan keluarga saya kan gak mengerti tentang gimana mensertifikatkan tanah negara (TN), jadi buktinya ya hanya tebon-tebon jagong yang sering saya tanam ini. Tapi seorang pegawai negeri  yang mengerti aturan kok malah merampas tanah orang,” Kata  Yuliati.

Yulianti saat ini juga mengaku kalau usahanya mulai berkurang, pasal-nya karena sering libur jualan, uang tabungan dan modal dagangannya dikuras untuk biaya transport ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, guna mengikuti sidang setelah ia digugat oleh seorang Jaksa yang diklaim seluas 140 meter persegi adalah milik pengugat.

“Untuk bolak-balik ke pengadilan ya sudah habis banyak, selain uang tabungan, uang modal dagang saya juga tak kuras, saya sering libur jualan, karena terlalu banyak pikiran,” Keluh ibu dua anak, saat dikonfirmasi seusai sidang lanjutan dengan agenda: pengajuan surat bukti tambahan kepada kedua belah pihak, yang berlangsung, (12/03).

Istia Andarias SH, MH, Selaku Panitra Pembantu, Pengadilan Negeri Tuban, saat dikonfirmasi setelah persidangan menyatakan bahwa hari ini adalah kesempatan terakhir diberikan kepada dua belah pihak untuk mengajukan surat bukti tambahan.

“Ternyata setelah kita buka sidang, kedua belah pihak sudah tidak ada lagi surat bukti tambahan. tapi sebelum sidang berlanjut, tergugat minta waktu untuk mengajukan tambahan saksi kepada majelis hakim. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tergugat dan sidang pun terpaksa dihentikan untuk dilanjutkan minggu depan,”kata Istia Andarias SH.

Menanggapi sidang tersebut, pengacara penggugat Shodikun SH, menilai bahwa hakim sudah berbuat adil. “Majelis hakim mengambil tengah dan memberikan kesempatan kepada lawan kita untuk mengajukan saksi baru,”kata Shodikun.

Untuk diketahui, Yuni bersama suaminya Edi Arifin menggugat atas kepemilikan tanah seluas 140 meter persegi di Kelurahan Sidorejo, Kec/ Kab Tuban, dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang telah ia milik, dimana tanah tersebut kini masih digunakan tergugat untuk berjualan kopi. Tergugat juga mengaku heran puluhan tahun, tanah itu digarap oleh almarhum bapak-nya, dan kemudian dilanjutkan. Sementara ia tidak pernah menjual sepeserpun tanah itu kepada orang yang kini menggugat dia.

Diceritakan pula, awalnya tanah itu adalah Tanah Negara (TN), karena sejak dulu keluarganya tidak memiliki surat maupun buku C yang tersimpan di Kelurahan. Sesuai ingatan Yuliati, awalnya tanah tersebut tercatat luasan sekitar 1500 meter persegi, kemudian setelah tanah itu ramai penghuni yang membangun rumah disekitar tanah itu, tiba tiba tanah seluas itu sudah menjadi hak milik orang lain.

“informasi yang saya terima ada dua orang yang memiliki sertifikat tanah itu, termasuk orang yang kini menggugat saya ini. Terus satu orang pemilik sertifikat tanah lainnya mengaku bekerja di Jakarta, dugaan saya ya teman orang yang menggugat saya ini,” Kata Kasnan salah satu perangkat Desa Kembangbilo yang juga Saksi Yuliati. (KH)

/