Dipertan : Sembelih Sapi Betina Akan Dipenjara

361

kabartuban.com – Guna menjaga populasi sapi betina, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Tuban telah memberlakukan sanksi pidana kepada masyarakat maupun jagal jika diketahui telah melakukan penyembelihan sapi betina yang masih produktif.

“Jadi sudah diundang-undangkan dan sudah ditindaklanjuti oleh surat edaran Bupati Tuban pada tahun 2015 yang mana telah dikeluarkan untuk camat-camat agar disebarakan kepada masyarakat,” terang Pipin Diah Larasati selaku Kabid Peternakan Dispertan Tuban Kepada kabartuban.com, Senin (20/6/2016).

Pipin melanjutkan, larangan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang (UU )No. 41 tahun 2014, UU tersebut perubahan atas UU No. 18 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan ayat 4 yang berbunyi setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia betina produktif.

“UU tersebut untuk menjaga populasi sapi karena sapi betina itu untuk pembibitan sebagai penghasil ternak. Dikecualikan untuk penelitian atau yang sudah cacat,” paparnya,

Dikatakan oleh Pipin, jika didapati ada masyarakat maupun jagal yang menyembelih sapi betina akan ditindaklanjuti dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 jt.

“Seharusnya harus ditindak, cuma dalam pelaksanaan masalah UU kan ranahnya kepolisian. Jadi yang akan memproses pihak kepolisian,” tegasnya.

Pipin menambahkan, dalam hal ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pihak Kepolisian dan Satpol PP.

“Kita sudah sosialisasi ke masyarakat maupun jagal untuk merubah pendapat masyarakat karena asumsi masyarakat sapi betina lebih murah dibanding sapi jantan, dan jika ada yang mengetahui atas larangan tersebut silahkan laporkan kepada kami atau pihak-pihak yang bersangkutan,” tutup Pipin. (har)

/