Disabilitas Belum Punya Tempat di Kabupaten Tuban

796
Fira Fitria ketua Organisasi Disabilitas usai ikuti rapat bersama Komisi C DPRD Tuban.

kabartuban.com – Organisasi Disabilitas Tuban dan persatuan Tuna Netra Indonesia, mempertanyakan implementasi undang undang nomor 8 tahun tahun 2016,  tentang disabilitas di Kabupaten ini. Mereka kemarin (26/05/2017) menghadap wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menyampaikan bahwa penyandang disablitas belum memiliki tempat utamanya dalam bidang kerja di daerah ini baik di pemerintahan maupun swasta.

Ketua orgasinasi Disabilitas Tuban, Fira Fitria mengatakan, rekrutmen karyawan sesuai undang undang harus dilaksanakan di Kabupaten Tuban, karena baginya penyandang disabilitas tidak butuh hanya dikasihani namun membutuhkan pengakuan karena mereka merasa yakin masih mampu bekerja.

“Kami mohon itu diperhatikan, karena kami juga butuh pekerjaan bukan dikasihani karena keadaan kami,” kata Fira.

Mereka berharap, setelah pertemuan denga wakil mereka (DPRD. red) ini mampu memperjuangkan agar penyandang disabilitas tidak dipandang sebelah mata dan mendapatkan tempat di dunia kerja.

“Ternyata setelah kami meyampaikan aspirasi, masih banyak kekuranganya, insyaallah Allah setelah kami ketemu dengan DPRD, wakil kami ini akan mendukung agar program untuk disabilitas agar lebih baik,“ haramnya.

Belum adanya tempat bagi penyandang disabilitas di Pemerintah Kabupaten Tuban ini tidak saja menjadi data yang dimiliki oleh Organisasi Disabilitas Tuban. Fira yang memiliki kekurangan tidak dapat berjalan ini juga pernah ikut dalam rekrutmen pegawai non PNS di lingkungan SKPD Tuban, namun tidak masuk.

“Realitanya saya pernah mendaftar di instansi pemerintahan, namun saya tidak diterima, tidak tahu apa alasanya padahal kalau bekerja di administrasi saya kira masih mampu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, usai pertemuan mengungkapkan, ada beberapa hal yang disampaikan organisasi Disabilitas Tuban dengan Persatuan Tuna Netra Indonesia,  diantaranya mereka menginginkan adanya fasilitas terhadap hak-hak mereka, baik hak sosial hak politik hingga hak untuk memiliki pekerjaan.

“Di bidang pendidikan mereka mengharapkan adanya beasiswa bagi penyandang disabiltas ini, juga fasilitas untuk pendidik dan program progam produktif dan non produktif,” kata Astuti.

Politisi asal Partai Gerindra ini juga menyampaikan, sesuai amanah undang undang nomor 8 tahun 2016, Negara menjamin keberlagsungan hidup bagi waganya,  artinya tidak ada pengecualian termasuk penyandang disabilitas.

“Sebagaian besar mereka hidup dalam kondisi rentan, terbelakang atau miskin,  ini disebabkan hambatan akibat pengurangan hak dan kesempatan. Kami sepakat dengan ini dan akan memperjuangkan adanya Perda yang nanti mampu melindungi hak-hak mereka di daerah,”  jelas Astuti. (Luk) 

/