Divonis Bebas, Tapi Mbah Parman Tak Bisa Keluar Lapas

4495
Mbah Parman, warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, saat sujud syukur setelah setelah Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapan vonis.

kabartuban.com – Nasib apes harus diterima Parman, kakek berumur 64 itu untuk bisa segera menghirup udara segar dan pulang berkumpul bersama keluarga. Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban , Kamis (14/12/2017) kemarin, memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari Lapas II B Tuban, namun hingga saat ini Kejari Tuban menolak untuk mengeluarkannya.

Sutanto Wijaya, penasihat hukum Mbah Parman saat dikonfirmasi membenarkan penolakan kejaksaan untuk mengeluarkan kliennya.

“Saya masih menunggu alasan kejaksaan kenapa menolak mengeluarkan Mbah Parman. Sementara putusan majelis hakim sudah jelas, menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,’’ kata Sutanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tuban, Jum’at (15/12/2017).

Menurutnya, yang berhak menahan terdakwa itu PN, akan tetapi Kejaksaan masih enggan menerima putusan dari pengadilan itu.

“Kalau kejaksaan masih menolak mengeluarkan, lalu yang bertanggungjawab pada penahanan siapa?,” kata Sutanto yang mengaku bingung memahami sikap Kejaksaan yang kukuh menolak mengeluarkan terdakwa.

Sementar Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menegaskan, putusan majelis hakim merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan Jaksa.

Karena itu, semestinya terdakwa dikeluarkan dari rutan menyusul putusan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan.

“Walau  belum berkekuatan hukum tetap (menyusul jaksa banding), tapi jaksa bukan sebagai eksekutor, tapi melaksanakan perintah putusan hakim,’’ tegas dia.

Pria kelahiran Jakarta ini mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya putusan hakim tersebut, PN sangat menyayangkan.

“Pertanyaannya sekarang, kalau jaksa tidak menjalankan putusan hakim, lalu penahanan terdakwa ini kewenangannya siapa? Kan PN sudah memerintahkan untuk dikeluarkan,’’ kata dia yang juga tidak memahami dengan sikap jaksa.

Sementara itu, sampai berita ini tertulis pihak Kejaksaan Negeri Tuban, dalam hal ini Kasi Intel Kejari, Teguh Basuki Heru Yuwono, belum bisa dikonfirmasi, ketika dihubungi menggunakan telfon maupun di SMS nomor handphonenya tidak akif. (Dur).

/