DPS Tuban Ditetapkan 932.247 Pemilih

475

kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diruang lantai dua Gedung KPU Kabupaten Tuban, Kamis (15/3/2018).

Dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya ini, dihadiri para tim kampanye masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Paswaskab, Panwascam dan, Forkopimda.

Secara bergantian PPK dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban membacakan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi menjelaskan, maksud dari rekapitulasi tersebut untuk menentukan jumlah pemilih sementara yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan serentak 2018.

Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Tuban dan telah ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara, berjumlah 932.247 pemilih dengan rincian, laki-laki 460.203 jiwa dan 472.044 jiwa pemilih perempuan. Mereka tersebar di 20 kecamatan.

“Untuk daftar pemilih potensial Non KTP elektornik totalnya sebanyak 29.764 yang sebagaimana pada lampiran formulir Model AC3-KWK,” terangnya.

Berkaitan dengan adanya pemilih non KTP elektronik itu, KPU Tuban akan berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk dicek di database kependudukan. Sehingga apabila tercatat akan diterbitkan surat keterangan. Sebaliknya, begirtu juga sebaliknya.

“Kalau tidak tercatat maka akan dicoret. Kalau tercatat yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang pada saat pencoklitan tapi tidak tercoklit, maka sesuai PKPU No 2 Tahun 2017, yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang kemudian dicatat oleh PPS sebagai pemilih tambahan,” tambahnya

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Tuban, Masrukhin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hasil pleno, pihaknya menginginkan segera dilakukan perbaikan, terkait dengan jumlah pemilih laki-laki maupun perempuan, pemilih yang belum masuk dan sebagainya sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

“Kami ingin memastikan WNI yang mempunyai hak pilh, dapat menggunakan haknya. Tidak ada pemilih tercecer. Jika sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk di DPS, untuk segera melaporkannya ke petugas setempat,” tambahnya. (Dur)

/