Dr. Armaya : Melumpuhkan Tidak Harus Mematikan

1155
Dr. RM. Armaya Mangkunegara,SH, MH., Pakar Hukum, Pidana.

kabartuban.com – Petugas kepolisian menembak mati warga lamongan berinisial A yang mengamuk dan melakukan penyerangan di Pondok Pesantren Annidzhomiyah, kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban kemarin malam.

Penembakan tersebut dilakukan petugas kepolisian lantaran pelaku menyerang dan mengancam petugas saat akan diamanakan.

“Anggota melakukan tindakan terukur, dan sesuai prosedur agar tidak terjadi korban. Sehingga pelaku ditembak di tempat,” jelas AKBP Nanang ketika di kamar jenazah RSUD Dr. Koesma Tuban.

Sebeluum dilumpuhkan, petugas juga telah memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku masih membabibuta dan sempat melukai tamu pondok berinisial N, dia di bacok di bagian paha kanan, dan harus mendapatkan peralatan medis di rumah sakit.

Sementara itu, tindakan melumpuhkan yang dilakukan petugas mestinya tidak sampai mematikan, jika masih ada pilihan. Hal tersebut seperti yang disampikan oleh Pakar Hukum, Pidana Dr. RM. Armaya Mangkunegara,SH, MH.

Menurut Gus Maya yang juga putra dari KH Noor Nahpengasuh Ponpes Nurrusalam Wali Songgo Gomang Singgahan Tuban, KH. KPP Noer Nasroh Hadiningrat, bahwa Prosedur penggunaan senjata Api oleh anggota Polri secara teknis memedomani ketentuan dalam Perkap 8/2009 khususnya di Pasal 45-Pasal 49.

Dalam konteks kasus adalah pedoman prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang meliputi, legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan reasonable (Ps 3 Perkap 1/2009).

Mengenai apakah tindakan kepolisian dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur dimaksud, maka perlu dilihat laporan tertulis yang dibuat oleh anggota kepolisian atas tindakan yang dilakukan. Mengingat laporan ini sifatnya wajib (sebagaimana diatur Pasal 14 Perkap 1/2009 jo Pasal 49 Perkap 8/2009). Bahkan, jika ada pihak yg dirugikan atas penggunaan Senjata Api oleh Polisi, Polisi wajib memberikan penjelasan secara rinci (Ps 49 ayat (2) Perkap 8/2009).

“Sebaliknya, jika investigasi menyatakan bahwa tindakan anggota polisi tersebut telah sesuai prosedur, maka anggota berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan (Ps 12 Perkap 1/2009),” terang Gus Armaya.

Lebih lanjutnya, sesuai prinsip yang diatur dalam Pasal 3 Perkap 1/2009. Khususnya nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.

Kemudian proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan serta masuk akal (reasonable).

“Berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat,” terangnya.

Sebatas diketahui, pelaku yang berinisial A menyerang Pengasuh dan tamu Ponpes Annidzhomiyah dengan menggunakan senjata tajam. Karena kejadian tersebut akhirnya pihak pondok melaporkan ke Polres Tuban untuk dilakukan penangkapan, karena melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. (Dur/Rul)

/