Dua Tahanan Dapat Remisi Bebas

363
Wakil Bupati Tuban Ir H Noor Nahar Hussein, M.Si saat menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana yang mendapatkan.

kabartuban.com – Dua (2) dari seratus limapuluh (150) narapidana Lapas Kelas II B Kabupaten Tuban, mendapatkan kado remisi bebas di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, mendapatkan Kamis, (17/8/2017).

Dua narapidana yang langsung menghirup udara bebas adalah Darusalam (23), tepidana kasus pencurian dengan yang saat itu divonis hukuman 14 bulan. Serta Sukarno (35) terpidana kasus perjudian dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Remisi bebas itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Seketika itu, dua napi tersebut tersenyum lebar dan mengucapkan merdekar.

“Setelah ini saya akan membantu orang tua dirumah,” kata Darusalam kepada wartawan ini.

Sementara itu, Kepala Lapas Tuban Danang Yudiawan, mengatakan bahwa di hari Kemerdekaan ini ada 150 orang yang mendapat remisi dari total jumlah 192 orang yang ditahan dilapas tersebut.

“Untuk remisi umum (RU) II atau bebas ada dua orang, dan besaran potongan masa tahanan atau remisi yang didapatkan warga binaan lain bervariasi,” jelas Danang Yudiawan.

Menurutnya, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi di hari ini karena beberapa pertimbangan. Selanjutnya, sebagai bentuk rasa syukur warga binaan yang mendapat remisi, wujud terima kasih mereka, akan melakukan bersih-bersih di makam Sunan Bonang dan Masjid Agung Tuban.

“Inilah Lapas Tuban, sesuai tema merdeka jiwa dan raga. Serta tindakaan yang dilakukan warga binaan atas dasar keikhlasan untuk lebih baik,” tambah Kepala Lapas Tuban. (Dur)

/