Eksekutif dan Legislatif Bahas Tiga Raperda Inisiatif Dewan

590
Para wakil rakyat bersama pemerintah saat membahas perda inisiatif.

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Tuban, bahas  tujuh (7) Rencangan Peraturan Daerah (Rapeda) bersama eksekutif, dalam sidang paripurna beragendakan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pandangan Umum Fraksi, dalam dalam pembahasan Rapeda tersebut tiga diantaranya merupakan rapeda inisiatif DPRD Tuban (9/11/2017).

Pada kesempatan itu, Bupati Tuban H Fathul Huda menyamaikan tanggapan, usulan sekaligus masukan terhadap ketiga Raprda inisiatif yang dimaksud.

Ketiga Reperda tersebut adalah Raperda tentang perlindungan anak, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan, kalau salah satu dari Raprda, yakni perlindungan anak, bukan merupakan Raperda baru, akan tetapi Raperda perubahan,  karena undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi dasar pembuatan perda dan nomor 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak, masih berlaku dan hanya mengalami beberapa perubahan.

”Maka peraturan daerah nomor 13 tidak perlu dilakukan pencabutan namun hanya dilakukan penyesuaian dalam bentuk perubahan terhadap perkembangan hukum  yang ada,” kata Bupati Tuban H Fathul Huda.

Selanjutnya terkait Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pihaknya mengapresiasi langkah dewan yang memiliki inisiatif menyusun Rapedrda tentang batuan hukum masyarakat miskin itu.

“Bantuan hukum dalam Raperda ini merupakan jaminan terhadap hak konstitusi bagi orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Tuban,” lanjut Fathul Huda.

Ketiga adalah Raperda pencegahan dan penigkatan kualitas terhadap pemukiman dan perumahan kumuh, dimana yang menjadi  urusan pemerintah daerah sesuai lampiran undang undang nomor 23 tahun 2014 adalah.

“Terhadap raperda ini perlu disingkronkan  lebih lanjut agar efektif dan efesien dalam penyusunanya,” pinta Bupati Tuban.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban HM. Miyadi, S.Ag mengatakan,  setelah saran dan usulan bupati Tuban disampaikan, pihaknya bersama anggota akan segera menyampaikan tangapan  sesuai pertanyaan dan usulan Bupati Huda.

“Kami akan menjawab sesuai pertanyaan yang  disampaikan kepala daerah, termasuk Raperda perlindungan anak, karena sejak awal bukan membentuk, itu kesalahan teknis saja. Pendapat yang disampaikan bupati benar, sifatnya perubahan bukan baru,” kata Miyadi.

Lebih lanjut, tentang Raperda bantuan hukum,  ketua DPRD ini mengatakan jika Raperda tersebut merupakan usulan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti  sebagai pokok pikiran dewan.

“Ini menjadi kewajiban kami, karena ini merupakan saran masyarakat, termasuk bantuan hukum kepada warga miskin. Ini yang selanjutnya harus disiapkan pemerintah darah,” pungkas Ketua Dewan yang juga sekretaris Tanfidz DPC PKB Tuban ini. (Luk)

/