Empat Pansus Gebut Selesaikan Tujuh Raperda 

327
Sri Hidajati, Kabag Humas Sekretariat DPRD Tuban.

kabartuban.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, terus melakukan kajian terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang beberapa waktu lalu diusulkan dalam rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Tuban.

Saat ini hasil pembahasan dan peyusunan rancangan telah memasuki tahap akhir setelah masing-masing Pansus Raperda melaukan kunjungan kerja dan kajian dari berbagai daerah.

Kabag Humas Sekertariat DPRD Tuban menjelaskan, anggota DPRD Tuban telah merancang tujuh peraturan daerah, didalamnya termasuk Raperda perubahan atas Raperda sebelumnya yang sudah dianggap tidak sesuai dengan peraturan atau perundangan diatasnya.

“Selain Perda baru ada juga yang merupakan perubahan atas Perda lama, totalnya ada tujuh Raperda,” kata Sri Hidajati.

Adapun Rapeda yang dimaksud adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, oleh Pansus satu. Raperda tentang Penyelenggaraan Tera Ulang, oleh pansus dua. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tuban, dan Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah, nomor 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang dikerjakan oleh Pansus tiga.

Selanjutnya pansus empat mengerjakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, dan Kawasan Pemukiman, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

“Saat ini sudah memasuki tahap akhir, seluruh pansus baru saja melaksanakan kunjungan ke luar daerah dalam rangka menyelesaikan rancangan tersebut,” jelas Sri Hidajati

Setelah pembahasan dan kajian dari masing-masing pansus, berdasarkan hasil kunjungan kerja baik keluar daerah maupun bersama dengan pihak pihak terkait dalam daerah, hasilnya akan dibawa ke mendagri. Dalam tahun ini tujuh Raperda ditarget selesai pembahasan hingga penetapanya.

“Sudah memasuki 80 persen atau tahap akhir, hasil kajian akan menjadi dasar, kemudian ditetapkan,” imbuh perempuan yang akrab di sapa Cicik itu. (Luk)

/