Empat Perkara Korupsi di Tuntaskan Kejari Tuban Selama 2019

0
Kajari Tuban saat memberikan keterangan pada awak media dalam Press Release di Kantor Kejari Tuban.

kabartuban.com – Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari) menuntaskan empat Kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam hal ini korupsi dan keseluruhan sudah diekseusi oleh Pengadilan Penindakan Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Bambang Dwi M dalam capaian Kejari Tuban 2019.

“Pidana Khusus penyidikan satu perkara,empat sudah dilimahkan ke Tipikor, dan keempatnya sudah di eksekusi,”kata Bambang dihadapan awak media, Selasa (7/1/2020).

Empat perkara yang ditangani, masih kata Bambang yakni, perkara sisa tahun yang lama, dengan inisial terpidana SM dan MM  kasus Dana Desa (DD) Mojoagung Kecamatan Soko, dengan kerugian negara Rp 202 juta, kemudian Perkara dari limpahan Polri di 2018 ,dan kasusu penggelapan bantuan Sapi Rp 58 juta.

Selanjutnya, terpidana AS penyalahgunaan DD Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo dengan merugikan negara sebesar Rp 100 juta, dan terakhir terpidan berinisial HS dengan korupsi DD dan ADD selama tahun anggaran 2015-2017, di Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan. Negara merugi sebesar Rp 318 juta.

“Dua perkara kasus lama, sisanya baru,” tambahnya.

Sesuai dengan petunjuk pimpinan Jaksa Agung RI, upaya pencegahan menjadi dasar gerakana Kejari kedepan, agar  Kepala Desa maupun yang lainnya terhindar dari tindakan melanggar hukum. Karena, rata-rata modusnya karena kesengajaan memperkaya diri.

Alhamdulillah uang hasil kejahatan korupsi tahun 2019 bisa kembali Rp 406 juta,”

Di tahun ini ,pihak Kejari akan membuat tim jaga dana desa tentang  menjaga dana desa agar tidak ada kebocoran dan tidak disalah gunakan.

“Kita juga akan berikan buku saku, biar dalam penerapan DD dan ADD tidak ada lagi yang berdalih, tidak tahu lagi,” pungkasnya. (Dur/Rul)

/