Faf ; “Saya Baru Dengar ini Tentang Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”

411

kabartuban.com – Menyikapi tuntutan transparansi yang ditujukan kepada PTSG, kabartuban.com telah menanyakan hal tersebut kepada Faf Adi Syamsul terkait pelaksanaan undang – undang no.14 tahun 2008 pada Bab IV Bagian ketiga pasal 14 yang menyebutkan ;

Informasi Publik yang waj ib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara,

Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:

  1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
  2. Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  3. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  4. Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewan pengawas dan direksi;
  6. Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas;
  7. Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
  8. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. Perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. Kegiatan penugasan pemerintah dan/ atau kewaj iban pelayanan umum atau subsidi;
  13. Mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau
  14. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah. (Dokumen Arsip kabartuban.com)

Penyampaian tersebut dijawab bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang undang – undang tersebut. “Saya baru dengar ini mas, soal undang – undang KIP, CIP, atau apalah itu”, katanya kepada kabartuban.com

Lebih lanjut Faf Adi Syamsul mengatakan bahwa pihaknya berpedoman pada undang – undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan aturan – aturan yang ada di BUMN.

Soal undang – undang KIP itu, Tanya saja kepada pihak Humas yang lain. “Namun yang jelas saya belum pernah mendengar tentang undang – undang tersebut dan selama ini belum ada sosialisasi mengenai hal itu di piha kami”, katanya.

Kendati baru dengar undang – undang tersebut, Faf mengatakan bahwa pihaknya selalu mempublikasikan kegiatan – kegiatan PTSG.

Hal ini bertentangan dengan beberapa pihak yang menuntut transparansi PTSG, khususnya terkait realisasi CRS. Rupanya ada perbedaan persepsi dan pandangan yang harus dicarikan titik temu. Kita tunggu saja, apakah akan terjadi pertemuan dari pihak PEMKAB ataupun DPRD dengan PTSG seperti yang telah diwacanakan. Pertemuan yang tentunya diharapkan dapat menciptakan harmonisasi sosial dan pemerintahan yang lebih baik, ungkap Husnul Abidin Direktur Eksekutif Clean Governance menanggapi hal tersebut. (iim)

 

/