Gadis Dibawah Umur Asal Bancar Disetubuhi Hingga Tiga Kali

389

kabartuban.com – Gadis bau kencur asal Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Tuban menjadi korban nafsu seks tetangganya sendiri, diketahui pelaku tersebut adalah seorang nelayan bernama Untung (50) yang sudah merenggut keprawanannya hingga tiga kali.

Tidak hanya sekali, korban disetubuhi pelaku yang diketahui bernama Untung (50), seorang nelayan warga Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Tuban hingga tiga kali, pertama kali dirumah korban, dikandang ayam milik korban hingga pematang sawah.

Kapolres Tuban, AKPB Gurugh Arif Darmawan, menjelaskan  peristiwa tersebut pertama kali dilakukan  dirumah korban, dikandang ayam milik korban, dan yang terakhir di pematang sawah.  Persetubuhan itu bermula saat pelaku dan tersangka yang kebetulan bertetangaa kerap memberi ikan hasil tangkapan melaut pada korban.

“Pengakuan tersangka, korban ini kerap diberi ikan, kebetulan tersangka ini adalah nelayan tetangga korban,”terang AKBP Guruh Arif Darmawan.

Dengan bujuk rayu, korban yang masih dibawah umur tersebut akhirnya bersedia digagahi pelaku pertamakali pada awal Maret 2016 lalu, dirumah korban sendiri. Setelah Berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dengan bujuk rayu dengan ikan segar. Hanya selang satu hari Untung kembali mendatangi rumah korban saat sedang sepi, disitu korban kembali diajak Untug untuk melayani nafsu seksnya.

“Saat itu tersangka mengajak korban untuk masuk di kandang ayam milik korban, dengan selembar kardus korban direbahkan dan di setubuhi kedua kalinya oleh tersangka,” papar AKBP Guruh Arif.

Dikatakan oleh Guruh, Perbuatan itu dulangi lagi oleh tersangka saat korban sedang tidur dirumahnya. Selanjutnya, pada 7 April ini, saat korban tengah buang air dipersawahan, Untung kembali menggodanya untuk melakukan perbuatan yang sama kepada korban. Tanpa ragu tersangka yang melihat korban memakai kemben sarung usai buang air langsung mendekap korban dan melakukan perbuatan yang sama saat itu juga dibawah pemaatang sawah.

Setelah ketiga kali disetubuhi, korban akhirnya mengadu ke keluarganya. Karena tidak terima dengan kelakukan bejat tersangka, maka keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak  polisi.

“Setelah ketigakali perbuatan tersangka ini baru terbongkar dan dilaporkan kepada petugas,” sambung Kapolres Tuban, saat rilis pelaku cabul di depan ruangan reskrim.

Menurut  Kapolres, saat ini tersangka masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. Serta terancam pasal 82 Jo 76e dan pasal 81 Jo 76d UU RI omor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatanya Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Guruh itu. (lk/riz/har)

/