Gelar Aksi, PMII Tuban Tolak Seruan People Power

347
Para Mahasiwa dari PMII Cabang Tuban saat melakukan aksi di perempatan Polres Tuban.

kabartuban.com – Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), sejumlah mahasiswa Tuban yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban, melakukan aksi seruan untuk melawan gerakan pemecah belah bangsa, 20/5/2019.

Selain menyerukan melawan pemecah banagsa, aksi yang dimulai dari depan Polres Tuban, dan dilanjutkan ke KPUD setempat, Jl. Pramuka nomor 3 Tuban ini menolak tegas terkait ajakan People Power untuk menyingkapi hasil pemilu 2019 yang akan diumumkan Selasa (22/5/2019). Selian itu, dalam aksi juga mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu 2019 yang berjalan lancar dan sukses khususnya di Kabupaten Tuban.

Ketua Umum PC PMII Tuban, Mustofatul Adib mengatakan, proses dalam sebuah demokratis ini harus berjalan dengan lancar tanpa intervensi pihak manapun. Dan juga mengajak masyarakat untuk terus memelihara dan menguatkan semangat nasionalisme kebangsaan.

“Kita harus menolak ajakan People Power, karena termasuk gerakan inkonstistusional,” kata Pria yang akrab dipanggil Adib ini.

Adib juga menambahkan, ketika seruan ini di gulirkan, maka akan memancing kegaduhan dan syarat akan perpecahan, sehingga, pihaknya memandang gerakan ini menciderai spirit demokrasi yang berlandaskan konstitusi.

“Kami menyerukan kepada elit politik bersikap dewasa dalam menjalankan kontestasi politik,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Tuban yang menemui masa Demontrasi Fathul Ikhsan  mengatakan, pihaknya dan penyelenggara lainnya bekerja berdasarkan UUD 1945 ,dan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, sehingga bertekad untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jika ada kekurangan sesuatu yang terjadi maka wajar.

“Ya kalau ada kesalahan wajar, dan perbaikan sesuai aturannya yang berlaku pada tahapannya,” kata Fatkul.

Selain itu, kalaupun ada pelanggaran yang terjadi dan ada ketidakpuasan oleh peserta pemilu bisa melaporkan atau menempuh jalur yang ada sesuai kewenangan. Jika itu, pelanggaran administrasi bisa Bawaslu atau KPU, kalau pidana ada sentra Gerekan Hukum Terpadu (Gakumdu) disana ada kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, kemudian kalau pelanggaran kode etika ada DKPP dan sengketa politik ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada pelanggaran bisa dilaporkan sesuai jalur hukum yang sudah di atur undang-undang yang berlaku, jika menyampaikan gugatan sengketa Pemilu ya ke MK, karena disana diamanatkan,” tambanya.

Diakhir aksi, masa dan KPU mengajak untuk mengirimkan doa bersama kepada petugas KPPS yang gugur, dalam menjalankan tugas, agar segala perbuatan yang dilakikan di dunia terima, serta segala dosanya dia pun, dan keluarga yang ditinggalkan tabah serta sabar. (Dur/Rul)

/