Gudang Produksi Arak, Dibalik Almari Baju

922
Para tersangka produsen Miras jenis Arak yang digrebek oleh petugas Polres Tuban.

kabartuban.com – Ada saja cara dan modus yang digunakan guna melindungi bisnis haramnya, supaya tak tercium oleh petugas. Seperti yang ada di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Pelaku IR (28) warga setempat memproduksi arak di balik almari baju.

“Ini pelakunya residivis, jadi agak pintar, mereka mengandalkan pengalaman yang sebelumnya, agar bisa mengambil celah,” kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada awak media, Kamis (14/3/2019).

Kapolres kelahiran Bojonegoro ini juga mengatakan, jika produksi Miras jenis Arak ini dikeluarkan setiap harinya berkapasitas 400 liter yang siapa edar. Ruangan untuk memproduksi minuman haram ini, dengan membuat gudang produksi, yang secara sepintas tidak terlihat jika ada ruang tersebut. Yakni berada dibalik almari kayu, terdapat karpet untuk menutupi pintu masuk kedalam ruangan.

“Jadi untuk mengelabui, ia menempatkan ruang produksi di kamar dan pintunya dibalik almari baju,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membuat sistem pengamanan yang cukup memadai, dengan memasang kamera CCTV yang ditempatkan di atas pagar pintu masuk, untuk mengetahui jika ada petugas atau warga yang gerik-geriknya mencurigakan atau memantau tempat bisnisnya.

“Itu diatas pintu masuk ada CCTV untuk mengawasi keadaan dan kondisi sekitar,” terangnya.

Informasi yang dapat dihimpun, kasus ini berhasil diungkap setelah dilakukan pengembangan kasus penghadangan dan penangkapan satu buah kendaraan Cerry S 1137 HJ dengan membawa muatan 24 Dus Arak di Wilayah Kecamatan Widang, dengan tujuan Jombang.

“Kemarin ditangkap di daerah Widang, ketika mau kirim Arak, “ katanya.

Sementara menurut pengakuan IR, ia memproduksi minuman yang mempunyai kadar alkohol diatas 40 persen ini sudah kali kedua menjalankan bisnis ini. Sebelumnya ia pernah ditangkap di tahun 2017 dengan kasus yang sama dan di vonis tindak pidana ringan.

“Ini yang kedua, nanti setelah bebas tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pasal 204 jo pasal 135 jo 71 ayat, dan 140 jo 86 ayat 2, dengan ancaman maksimal  15 tahun penjara. (Dur/Rul)

/