Guru Madrasah Diduga Lakukan Kekerasan

392

image

kabartuban.com – Seorang guru madrasah di Kecamatan Soko, Tuban diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya. Guru JZ dilaporkan ke Polisi oleh salah satu keluarga wali murid atas dugaan kekerasan terhadap anak didik, namun pada akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, salah seorang siswa AP mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari gurunya JZ hingga jari kelingkingnya retak. Tidak hanya AP, dua siswa kelas VIII MTs Salafiyah Prambon Tergayang lain, IN dan TH juga mendapatkan kekerasan yang sama, meskipun tidak separah AP.

Mereka bertiga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum guru dengan menggunakan kayu. Tapi nasib apes menimpa siswa berinisial AP. Pasalnya, akibat kekerasan itu jari kelikingnya mengalami retak, akibat menangkis pukulan kayu yang dilakukan guru JZ secara berulang-ulang.

Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Imanul Isthofaina ketika mendampingi kasus kekerasan yang menimpa AP mengatakan,  “Kondisi korban masih terkapar kesakitan sejak aksi kekerasan tersebut terjadi,” katanya, Kamis (27/8/2015) malam.

“Korban kini masih merasakan sakit dan jarinya terpaksa harus diperban karena mengalami retak,” imbuh Imanul.

Menurut Imanul, berdasarkan keterangan dari AP dan keluarganya, pemukulan itu berawal dari tuduhan JZ terhadap AP. JZ menuduh AP
membuka tas dan mengambil barang milik teman perempuan sekelasnya. Karena merasa tidak melakukan tuduhan itu, AP tidak mengakuinya dan kemudian JZ memukul AP dengan kayu.

Sepulang sekolah, AP dibawa ke Puskesmas oleh keluarganya. Pihak puskesmas kemudian merujuk AP ke RS Aisyiyah Bojonegoro. Di rumah sakit itu, jari AP di rongsen dan terlihat ada retak. 

Mengetahui itu, pihak keluarga kemudian lapor ke kepala MTs dan pihak desa. Akan tetapi karena tidak ada respon dari kepala sekolah, maka keluarga AP kemudian melaporkan ke Polsek Soko.

“Pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima hingga tujuh tahun penjara,” beber Imanul.

Sementara itu, Kapolsek Soko AKP Suparan Hanafi ketika dikonfirmasi mengenai kejadian itu mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa yang memediasi dan sekarang sudah selesai.

“Tidak sampai kasus hukum,” jawab
Suparan Hanafi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Prambon Tergayang. (su/im)

/