Hakim Vonis Mati Pembunuh Rama

2095
Para terdakwa saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim.

kabartuban.com – Sidang kasus pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan atau Rama (17), warga asal kelurahan Karangsari, Tuban, telah usai. Dari hasil sidang, tersangka utama atas nama Sigit Lisan Budi Santoso (26), warga asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tuban.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, khususnya terdakwa satu atas nama Sigit, merupakan perlakuan yang sadis,” terang Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon pada kabartuban.com, (17/01).

Sedangkan dua terdakwa lainnya, lanjut Donovan, yakni Sandi Purnawan (24),warga asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban, divonis hukuman 18 tahun penjara. Kemudian Aris Afrian Fajar (22), warga asal Jalan Pattimura gang Lapangan RT.03/RW.02 Kecamatan Tuban divonis hukuman 15 tahun penjara.

“Kalau belum puas, terdakwa bisa ajukan banding,” ujar Donovan.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Edi Wibowo mengatakan, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 50 personil yang terdiri dari jajaran Polres Tuban, dibantu dengan Polsek Kota untuk mengamankan persidangan.

“Kita mengamankan proses berjalannya sidang, intinya jangan sampai ada main hakim sendiri,” papar Eko.

Ia tegaskan, proses persidangan harus ditaati agar bisa berjalan dengan lancar, terlebih bagi keluarga korban untuk dapat menghormati prosedur yang sudah ditetapkan dalam pengadilan.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Gilang Ramadhan meninggal di area persawahan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Tuban pada Jumat (22/7/2016) dini hari. Saat ditemukan, kondisi jasad korban terdapat luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr Koesma Tuban. (Din)

/