Hanya Ingin Kompensasi Dibayarkan, Warga Rahayu Tidak Mau Tahu Hasil Uji Coba

428

kabartuban.com – Dalam aksi kedua yang dilaksanakan di Tapak Sumur Pad B Lapangan Mudi, masyarakat Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar) menuntut pihak operatot Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB P-PEJ) agar segera memberikan kepastian mengenai pembayaran kompensasi dampak gas buang (flare), bukan meminta hasil kajian dari tim ITS.

“Kita hadir disini untuk yang  kesekian kalinya, hanya meminta kesanggupan kapan kompensasi  dibayar, tanpa harus bertele-tele, kalau menunggu hasil kajian dari ITS, itupun masih dalam perjalanan, belum ada hasil. Jadi kalau mau sosialisasi ya harus dibayar dulu baru sosialisasi” tegas Sekretaris Desa Rahayu, Hasim, kepada kabartuban.com, Senin (25/7/2016).

Hasim melanjutkan, mengenai negosiasi kajian, pihaknya menyebutkan dari dulu sudah ada kajian dan dasar hukum yang digunakan untuk dasar pembayaran kompensasi, dan pada prinsipnya aksi yang dilakukan oleh warga masyarakat Rahayu adalah untuk mlakukan pembayaran ganti rugi.

“Kalau kita berbicara dampak, tentunya sudah ada kajian sejak tahun 1998 dan kajiannya masih tetap, dan kita masih berpegang teguh pada prinsip yang sudah disepakati dengan pejabat JOB P-PEJ sebelumnya, dan sampai sekarang tetap berlaku,” pungkasnya.

Dikatakan oleh Hasim, dampak gas buang (flare) merupakan pelanggaran lingkungan hidup, perusahaan pun tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan, dan berbicara sesuai fakta dilapangan sudah dibuktikan dengan alat bukti yang ada.

“Jadi perlu diingat, kalau dari pak Akbar mengaku sebagai pekerja atau operator artinya ada instansi yang lebih tinggi untuk memutuskan terkait ini, jadi kalau saya rasa waktu selama 7 bulan kemarin cukup untuk menjawab semua permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima menyatakan,  pihaknya tidak bisa memutuskan, karena masalah ini merupakan keputusan pemerintah pusat. Jadi keuangan negara ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan auditebel.

“Jadi disini kami tidak punya wewenang, itu wewenangnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa),” tutup Akbar.

Akbar menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti aksi tersebut pada hari Kamis (28/7/2016) mendatang bersama Muspika Soko dan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Soko. (har)

/