Ibu Korban Gagal Lempar Tanah Kuburan

1800
Tumi'ah, Ibu almarhum Rama yang masih tidak rela atas kepergian anaknya saat ditenagkan oleh anggota Polwan Polres Tuban.

kabartuban.com – Tidak seperti biasanya, sidang putusan kasus pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan atau Rama (17), warga asal kelurahan Karangsari, Tuban, berlangsung tertib dan kondusif, meski pasca putusan dibacakan hakim, keluarga korban memburu para tersangka karena geram dengan para terdakwa.

Tumi’ah, yang merupakan ibu almarhum Rama, tidak sanggup menahan isak tangisnya dan berlari mengejar mobil tahanan yang membawa tersangka dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban hingga sampai di depan lapas Klas II B Tuban dengan menggenggam tanah yang dibungkus plastik.

“Saya belum puas kalau belum melempar tanah dari kuburan anak saya ke muka mereka,” kata Tumi’ah sembari mengepalkan tangannya yang berisi tanah (17/01).

Ibu korban ini bersikeras hendak masuk ke dalam lapas, meski tengah dihadang banyak penjaga dan pihak kepolisian yang mengawal. Hingga akhirnya ia ditenangkan oleh beberapa Polwan dan keluarganya.

Pada kesempatan itu juga, setelah tidak bisa masuk dan melempar bungkusan tanah kuburan, Tumi’ah sujud syukur di tengah Jalan Veteran atas putusan hakim dan kembali menangis, yang kemudian dibopong keluarga untuk dibawa pulang.

“Alhamdulillah, pelaku dihukum mati, tapi saya tetap tidak terima,” katanya lagi.

Sebelumnya, dalam persidangan putusan, hakim menjatuhi hukuman mati terhadap tersangka utama yakni Sigit Lisan Budi Santoso (26), warga asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Sandi Purnawan (24),warga asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban, divonis hukuman 18 tahun penjara. Kemudian Aris Afrian Fajar (22), warga asal Jalan Pattimura gang Lapangan RT.03/RW.02 Kecamatan Tuban divonis hukuman 15 tahun penjara. (Din)

/