Ikut Nyaleg, Kades Harus Mundur

648
Kasmuri, Ketua KPUD Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Sejumlah kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2019 harus mundur dari jabatannya.

Hal itu disampikan oleh Ketua KPU kabupaten Tuban, Kasmuri berdasarkan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 Poin K item 2 yang menyebutkan persyaratan Bacaleg harus mengundurkan diri sebagai Kades.

“Ada 6-7 kepala desa yang mendaftar. Namun, kami belum bisa memastikan jumlahnya berapa, ini masih tahapan finalisasi verifikasi faktual, mungkin malam nanti kami tuntaskan,” kata Kasmuri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (19/7/2018).

Sejauh ini diakui Kasmuri, beberapa Kades di Kabupaten Tuban telah yang mencalonkan sebagai calon wakil rakyat sudah menyertakan surat pengurnduran diri, meski bekum seluruhnya melampirkan dalam berkas pendaftaran mereka.

“Sebagian sudah ada yang mengundurkan diri dan surat pengunduran diri itu tercantum di bekasnya saat Parpol yang bersangkutan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tuban,”katanya.

Selain berdasar peraturan KPU, Kades yang mencalonkan sebagai calon wakil rakyat (Anggota DPR) juga tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Pasal 29 Poin j yang menyebutkan Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protikol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, beberapa Kades memang sudah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Tuban. Selanjutnya Kades yang sudah mundur akan digantikan tugasnya oleh pelaksana tugas atau pejabat sementara.

“Sudah diajukan ke bupati, pengunduran diri mereka, memang belum semua, karena kami amati cukup banyak yang ikut mendaftar caleg, ” kata Ubaid. (Dur/Rul)

/