Inspektorat Evaluasi Penggunaan DD dan ADD

684
Tim Inspektorat saat mengevaluasi penggunaan DD dan ADD di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding

kabartuban.com – Guna meminimalisir adanya penyelewangan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Inspektorat Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan  terhadap 311 Desa yang ada di Kabupaten Tuban. Pemeriksaan tersebut dilakukan selam 8 hari sejak Senin (5/12/2916) hingga Senin (12/12/2016) mendatang.

Hari ini memasuki hari keempat, tim Inspektorat Tuban telah melakukan pemeriksaan di Kecamatan Semanding, yakni di Desa Bejagung, Tegalagung dan Prunggahan Wetan.

“Dengan tim empat orang kita jadwalkan hari ini tiga desa,” ungkap Ketua tim dari Inspektorat Tuban, Ali Usman, saat ditemui di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Kamis (8/12/2016).

Dikatakan Ali, pemeriksaan reguler tersebut dilakukan rutin setiap tahunnya untuk memonitoring sekaligus mengevaluasi, agar dalam penggunaannya DD maupun ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tepat sasaran.

“Kita ada pemeriksaan administrasi, fisik dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fisik penggunaan anggaran. Jadi kita bisa sesuaikan antar administrasi dan hasil di lapangannya,” paparnya.

Masih terang Ali, pihaknya meminta seluruh desa agar dalam pengerjaannya sesuai dengan random dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah tercover dan terangkum dalam satu tahun.

Sementara itu, Kepala Desa Bejagung, Aang Sutan, saat dievaluasi tim Inspektorat Tuban menyatakan, pihaknya menyampaikan apa adanya sesuai dengan program yang telah diputuskand alam penggunaan DD maupun DD. Semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukti-bukti penggunaannya juga sudah disampaikan kepada tim pemeriksa.

“Tadi sudah diperiksa semua, mulai dari administrasi samapi kroscek langsung ke lapangan. Semuanya kita sampaikan, tidak ada yang kita tutup-tutupi, karena semua harus transparan,” tuturnya. (her)

 

/