Investasi Bodong Jual Beli Kelinci, Pria di Tuban Gasak 1,5 M

9

kabartuban.com – Bermodal jual beli kelinci dan investasi, Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, melakukan investasi bodong hingga memeperdaya puluhan orang bahkan mampu meraup uang miliaran rupiah.

Aksi penipuan jual beli fiktif berakhir pada penangkapan petugas kepolisian dari jajaran Polsek Jenu Tuban, para korban yang merasa ditipu pun ditaksir hingga puluhan orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban, serta sejumlah wilayah lainnya di Jawa Timur. Pelaku juga berhasil menggasak uang dari para korbannya hingga mencapai Rp 1,5 miliar, Jumat (22/10/2021).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pembelian jual beli Kelinci dilakukan oleh pelaku lewat media sosial facebook  dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

“Pelaku awalnya menjual kelinci melalui facebook, kemudian pembelian pertama lancar, selanjutnya pada pembelian berikutnya pelaku ini terus berkelit dan tidak mengirimkan barangnya yang dibeli oleh korban,” terang AKP Rukimin, Kapolsek Jenu, Polres Tuban.

Dalam aksinya ternyata pelaku hanya mempunyai 2 ekor kelinci saja yang ada di rumahnya. Sedangkan korban yang beli sebanyak 30 ekor Kelinci juga dilayani oleh pelaku dengan pembayaran di awal melalui transfer.

“Setelah uang di transfer ternyata barang tidak dikirim dan saat ditanya oleh korban pelaku selalu berkelit. Sehingga korban melaporkan kejadian itu dan pelaku kita amankan,” tambah Kapolsek Jenu, Polres Tuban itu.

Dari hasil pemeriksaan pun terungkap bahwa pelaku tak hanya berjualan kelinci, namun melakukan penipuan lain dengan modus investasi untuk bisnis jual beli Kelinci tersebut.Tak tanggung-tanggung berdasarkan pengakuan dari pelaku, ada sekitar 60 orang dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban yang menjadi korban investasi bodong.

“Tak hanya penipuan jual beli, tapi yang bersangkutan ternyata juga melakukan penipuan dengan modus investasi. Untuk setiap korban kerugian bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai ratusan. Kalau ditotal sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” ungkap Akp Rukimin.

Selanjutnya, guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mencegah adanya korban baru pria 28 tahun tersebut  diamankan di Polsek Jenu, Polres Tuban, guna mendata para korban yang telah menjadi korban penipuan dari pelaku. (hin)

/