Izin Ditarik Ke Pemprov, Pengusaha Kecil Mengeluh

565
Sayta Widya Yudh, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI saat memberikan keterangan pada perwakilan Kades, masyarakat dan pemilik usaha tambang.

kabartuban.com- Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sayta Widya Yudha, meminta Pengusaha Tambang Kecil memiliki izin kerja tambang agar aktifitas pertambangan mereka tidak illegal. Disamping itu dengan memiliki ijin pengawasan akan lebih mudah dilakukan pemerintah.

“Sekalipun kecil namanya usaha pertambangan tetap harus punya ijin, kalau tidak ilegal namanya,” kata Yudha (17/4/2017).

Dijelaskan Yuda, saat menghadiri pertemuan dengan Kepala Desa (Kades) dilingkungan aktifitas pertambangan Kecamatan Kerek, Merakurak, Jenu dan perwakilan Pemkab Tuban, melalui program Kementrian ESDM dan Minerba, Senin (17/4/2017), di Balai Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, pihaknya mendorong agar pengusaha tambang memiliki izin. Sayangnya justru muncul pemaslaahan baru, dimana izin tambang yang tarik ke pemerintah provinsi (Pemprov) menjadi penghambat bagi pemilik tambang untuk mengurus ijin.

“Rupanya wewenang ijin tambang yang ditarik ke provinsi membuat penambang menjadi susah, makanya melalui forum ini kami mencoba menyampaikan bagaimana cara dan ketentuanya,” kata Yudha.

Lebih lanjut disampaikan, pertemuan yang melibatkan perwakilan Kades sekitar aktifitas pertambangan, warga dan pemerintah daerah itu diharapkan  menambah wawasan dan pemegang izin pertambangan memahami tentang ruang lingkup pekerjaanya, dengan begitu kelestarian lingkungan tetap terjaga.

“Yang jadi soal itu mereka tidak punya izin, tetap melaksanakan aktifitas tambang, ini namanya mencuri,” tambah DPRRI Dapil Tuban dan Bojonegoro ini.

Sementaa itu, Kades Tuwiri Wetan, Setyobudi mengungkapkan, izin tambang yang ditarik ke Pemprov menghambat pemilikan ijin tambang, selain jarak yang jauh, ketika sampai di provinsi belum tentu mendapatkan pelayanan karena pengetahuan regulasi yang terkadang belum dimiliki pemegang ijin (pemilik usaha tambang), hal inilah yang membuat pemilik tambang harus kembali untuk melengkapi syarat ijin dan sebagainya.

“Harapanya tidak perlu ke Provinsi, ini tambang uruk saja jika mengurus ke provinsi susah, ada juga di desa kami yang udah habis, mengajukan lagi sudah dua tahun belum selesai,” kata Budi (luk)

/