Janda Kuras ATM Majikan Terancam Lima Tahun Penjara

19
UR, tersangka yang menguras ATM majikannya yang sakit

kabartuban.com – Seorang janda berinisial UR (35) terpaksa harus ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena terlibat kasus kriminal. UR seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang berasal dari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban tersebut diamankan petugas setelah tega menguras ATM majikannya yang terkena sakit Stroke.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban dan mengambil dua ATM yang ada di dompet. Kemudian mencatat PIN ATM yang berada di Smartphone korban dan menguras isi dari ATM majikannya pada dua bank yang berbeda.

Korban SD (57) menyadari  kejadian tersebut saat mengecek rekeningnya, dan langsung bertanya kepada anaknya karena selama ini dirinya merasa belum pernah menarik tunai. Saldo di dua rekening masing-masing Rp 6 Juta di BNI dan Rp 5,5 Juta di BRI ludes dikuras oleh UR (35). Total kerugian yang ditanggung korban sekitar RP 11,5 Juta.

Setelah sadar bahwa yang menarik tunai tersebut adalah UR, korban bersama anaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya, petugas melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi. Diduga pelakunya memiliki hubungan dengan korban.

“Pelaku memiliki hubungan spesial dengan korban yang juga statusnya duda,” ucap Kapolres Tuban AKBP Darman pada Rabu (11/05/2022).

Menurut Kapolres, Pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang ada di dua lokasi berbeda. Saat itu terlihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dugaan awal. Dari tangan tersangka diamankan slip bukti penarikan uang di ATM dan beberapa pakaian.

“Uangnya habis untuk kebutuhan pribadi pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Hin/Nat)

/