Janji Selesaikan Sembilan Raperda, Sebelum Jabatan Selasai

223
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tuban saat membahas sembilan Raperda di ruang Paripurna DPRD setempat.

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, bersama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) bahas sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang didalamnya termasuk rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

Kesembilan Raperda itu masing masing, Raperda tentabg retribusi pelayanan kesehatan RSUD Ali Manshur, di Jatirogo, Raperda Izin Lingkungan, Raperda Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pengarusutamaan gender pembangunan daerah, dan Raperda tentang sistem perencanaan penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah.

Selanjutnya empat raperda lain yakni inisiatif DPRD, meliputi Raperda Tentang HIV, Raperda Tentang TB, Raperda tentang perlindungan Pohon, serta Raperda tentang biaya transportasi ibadah haji.

Ketua DPRD Tuban HM.Miyadi, S.Ag, MM usai sidang mengatakan, dari empat rancangan yang di usulkan oleh DPRD, dua Raperda yakni raperda tentang HIV dan Raperda TB menjadi Raperda yang cukup urgen karena merupakan usulan dan masukan dari masyarakat, saat anggota dewan melaksanakan reses dan kunjungan di Puskesmas yang ada.

“Sebetulnya ini sudah menjadi usulan sejak dua tahun yang lalu, tentu saja ini karena masih banyaknya kasus HIV atau TB dikabupaten Tuban, sehingga DPRD memandang perlu dibuatkan peraturanya sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan program yang terkait HIV dan TB,” kata Miyadi.

Lebih lanjut diterangkan, Raperda ini diharapkan tuntas sebelum akhir masa jabatan periode DPRD yang tinggal beberapa bulan lagi. Pihaknya berharap meski banyak kegiatan yang berkaitan dengan pencalonan, para anggota dewan dapat menyelesaikan Raperda yang sudah dibahas hari ini.

“Kami menargetkan sebelum akhir masa jabatan, setidaknya sembilan raperda ini selesai,” katanya.

Tidak hanya Raperda Inisiatif DPRD yang urgen di tuntaskan, Raperda lain yakni tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD Ali manshur juga akan digenjot untuk diselesaikan. Perda itu akan menjadi landasan hukum pelaksanaan dan penarikan retribusi RSUD Tuban yang ada di Kecamatan Jatirogo.

“Untuk beroperasinya rumah sakit tipe D di Jatirogo itu diperlukan landasan hukum, untuk pungutan atas biaya pelayanan,” kata Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein saat dikonfirmasi usai sidang.

Lebih lanjut, saat ini bangunan fisik rumah sakit sudah disiapkan pemerintah, hanya fasilitas penunjang lainya saja terutama SDM dokter dan tenaga medis lainya yang perlu dilengkap. Harapanya setelah Raperda diselesaikan, rumah sakit segera beroperasi dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama daerah perbatasan.

“Ususlan Raperda dari pemerintah ada lima, namun yang paling penting adalah kaitanya denga. Retribusi RSUD di Jatirogo. Besaranya transparasi, dan setelah memberikan retribusi ini mendapatkan apa,” katanya.

Terkait banyaknya raperda yang harus dituntaskan diakhir masa Jabatan DPRD, Wabub berharap hal itu tidak terlalu mempengaruhi kinerja para anggota dewan. Dia memaklumi banyak anggota DPRD yang saat ini kembali mencalonkan diri dan sibuk dengan urusan pencalonan.

“Kami memaklumi, namun ini tetap harus diselesaikan,” katanya.‎ (Luk/Rul)

/