Janjikan Pekerjaan Masuk JTB, Eko Budiono Ditangkap Polisi

5
Eko Budiono (Paling kiri) warga Kabupaten Blora, Jateng saat ditangkap Polres Tuban

kabartuban.com – Setelah menjalankan aksinya selama tiga bulan, akhirnya Eko Budiono warga Kabupaten Blora, Jateng di tangkap Sat Reskrim Polres Tuban.

Tersangka, dilaporkan oleh kelima korban dari Kecamatan Montong yang merasa ditipu, yang dijanjikan bisa memasukan pekerja di proyek pengerjaan rekayasa dan pengadaan Kontruksi Pemrosesan Gas di Jambaran-Tiung Biru (JTB) lewat sub contraktor  PT. Rekayasa Industri (Rekind).

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka meminta konpensasi uang sebesar Rp5 juta per orang. Sedangkan dari, pemeriksaan sementara sudah ada lima korban yang di minta uangnya, sebagai syarat bisa masuk kedalam proyek tersebut.

“Jadi tersangkan minta uang, sebagai uang jaminan, totalnya Rp25 juta,” kata Kapolres Tuban, kepada awak media, Rabu (30/10/2019).

Kapolres kelahiran Bojonegoro ini menambahkan, untuk lebih menguatkan kalau tersangka juga bekerja di proyek tersebut, ia menggunakan seragam Pertamina lengkap dengan id card yang tertuliskan Humas perusahaan.

“Seragam Pertamina digunakan untuk meyakinkan korban agar percaya, kalau tersangka benar-benar bekerja di Pertamina,”tambahnya.

Sementara itu, Site Menejer PT Rekind, Zainal Arifin sangat dirugikan oleh peebuatan yang dilakukan Eko. Karena selama ini, proses perekrutan tidak pernah di pungut biaya apapun alias gratis, apalagi menggunakan calo.

“Perekrutan sesuai jalur dan prosedur perusahaan, dan gratis,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko di jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Dur/Rul)

/