Kades Ditahan, Kadis Bapemas Pemdes Mengaku Belum Tahu

611
Mahmudi, Kadis Bappemas Pemdes KB Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Setelah Kasmadi Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan ditahan di Lapas Tuban. Nampaknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban belum bisa mengambil sikap yang tegas atas kejadian tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Maysarakat, Pemerintahan Desa, dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Mahmudi mengaku belum tahu atas ditetapkannya Kades Cangkring, sebagai tersangka penyelewangan Dana Desa, karena ia juga belum mendapatka laporan dari Camat setempat akan kejadian itu.

“Kita belum dapat laporan dari pihak Camat, malah kita tahunya dari pemberitaan media yang ada,” kata Mahmudi, kepada kabartuban.com saat dikonfirmasi lewat telpon, Jum’at, (18/7/2017).

Mahmudi bepesan agar seluruh Kepala Desa untuk menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Serta Kades harus menggunakan anggaran tersebut sesuai regulasi dan aturan yang ada.

“Seluruh Kades harus menggunakan dana itu, sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Sehingga pemakaian anggaran tepat,” tegas Mahmudi.

Selain itu, Pemkab Tuban juga meminta agar peran pendamping desa perlu dimaksimalkan dalam tugasnya. Supaya penyimpangan yang terjadi di pemerintahan desa tidak terjadi.

Sementara itu, berbeda yang disampaikan oleh Dakhlan, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur mengatakan, pengawasan untuk admintrasi dana desa tergolong masih lemah. Karena selain hampir rata-rata kapasitas aparatur pemerintah desa yang masih rendah, terutama tentang pengelolaan dana desa, juga kurangnya perhatian Pemerintah Daerah dalam mengawasinya.

“Peran Pemerintah Daerah masih kurang, terutama peran pada Inspektorat. Kedepan Inspektorat harus mempunyai model pengawasan yang bisa mendeteksi penyelewengan dana desa sejak dini,” kata Dakhlan

Selain itu, faktor lain yang juga mempengaruhi dana desa di selewengkan, masih belum berjalannya kelembagaan yang ada didesa, seperti Badan Permusyawaratan desa (BPD) yang belum menjalankan fungsi, tugasnya secara maksimal. Sehingga Pemerintah Daerah harus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga desa terutama BPD untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan Dana Desa.

“Pemda harus dorong kelemabgaan desa untuk meningkatkan kapsitasnya, supaya dikemudian hari rtidak ada lagi penyelewengan DD,“ tegas pria lulusan S2 Universitas Airlangga (Unair) ini . (Dur)

/