Kades Glondonggede Diberhentikan 

297
Wakil Bupati Tuban, Ir. H.Noor Nahar Hussain, M.Si

kabartuban.com – Kastur, Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban harus rela diberhentikan  dari jabatannya. Sebab, ia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi anggaran kas desa setempat tahun anggaran 2016.

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, jika memang benar Kades Glondonggede melakukan korupsi, maka segera digantikan kedudukannya dengan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) untuk menggantikan Kastur agar roda pemerintahan di Desa Glondonggede tetap berjalan.

“Kalau benar harus diberhentikan dan menunjuk Plt,” Kata Wabup, Noor Nahar Husein kepada awak media, Rabu (8/5/2019).

Pihaknya mengakui kalau mengawasi 328 desa dan kelurahan se Kabupaten Tuban, tidaklah mudah. Sekalipun sudah terbentuk tim pengawas. Dibutuhkan kerjasama semu pihak untuk mengatasi kasus seperti ini.

” Ya semua harus berperan, untuk permasalahan seperti ini,”tambahnya.

Senada juga diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, M Miyadi mengatakan, potensi kasus korupsi memang kerap terjadi di berbagai instansi maupun lembaga, akan tetepi semua itu dikembalikan pada individu yang menjabat atau memiliki wewenang, karena memang banyak celah,untuk melakukan korupsi.

“Ya kita kembalikan lagi ke pejabatnya,” sambungnya.

Walaupun seperti, pihak sangat geram ketika mendengar penyelewengan wewenang dan tugas terjadi. Apalagi memanfaatkan uang negara untuk tujuan memperkaya dirinya sendiri atau mengambil keuntungan. Maka seharusnya diproses sebagaimana perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

“Kalau untuk tujuan kepentingan pribadi, ya harusnya dihukum sesuai prosedur yang,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, nilep uang kas desa pada tahun anggaran 2016, yang dalam pengakuanya untuk pembangunan salah satu ruang di Balai desa, dengan anggaran Rp 157 juta.

Dalam realisasinnya, pembangunan tersebut menghabiskan dana Rp 50 juta, dan tujuh juta rupiah kembali ke kas desa sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) kas desa. Sedangkan Rp 100 juta masih di bawah oleh Kades dipergunakan kepentingan pribadi, dan sampai saat ini penggunanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sehingga dengan kasus ini, Kades di jerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal lima juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah. (Dur/Rul)

/