Kades Sugihwaras Bantah Keterangan Pelapor

991
AKP Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Tuban

kabartuban.com – Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, Nur Naim membantah seluruh perkataan dari kuasa hukum pelapor, atas kasus pemalsuan dokumen tanah warga.

“Apa yang di sampaikan oleh mereka, itu tidak benar “ ujar Nur Naim ketika di konfirmasi lewat telpon, Selasa (5/12/2017).

Ketika ditanya terkait bukti yang disangkal, pihaknya sudah menyerahkan semua bukti-bukti yang ada kepada pihak berwajib.

“Semua sudah berada di Sat Reskrim Polres Tuban mas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latif mengatakan pihaknya sudah menghadirkan banya saksi yang sudah di periksa, untuk menyelesaikan perkara ini.

“Saksi sudah kita periksa semua,” kata AKP Wahyudin Latif.

Pengembangan gelar perkara kasus ini, pihaknya juga akan menunggu keterangan dari ahli terlebih dahulu.

“Kita mau memeriksa keterangan ahli dulu mas” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Naim, Kepala Desa (Kades) Sugihwaras,  Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Polres Tuban. Diduga melakukan pemalsuan dokumen  jual beli tanah milik warga seluas sekitar 7 hektar,.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam agenda gelar perkara di Polres untuk menguak kasus tersebut. (Dur)

/