Karaoke Ilegal Mailondo Di Grebek, Satu PL Diamankan Petugas

8
Petugas saat melakukan pengrebekan dan mengamankan satu pemandu lagu.

kabartuban.com – Tak mengindahkan peringatan Satpol PP Kabupaten Tuban, sebuah karaoke ilegal yang terletak di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, akhirnya ditindak tegas oleh petugas gabungan, Rabu (6/11/2019).

Diketahui, Karaoke Mailondo milik Darmiati (44) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya, karaoke tersebut, tiap kali di datangi, tidak dalam beroperasi. Akan tetepi kemarin malam Apes, tempat hiburan malam itu ada aktivitas, sehingga memudahkan petugas untuk menggrebeknya.

“Dari informasi masyarakat, kita menuju ke lokasi, dan didapati karaoke sedang beroperasi,” kata Hery Muharwanto kepada awak media, Kamis (7/11/2019).

Hery sapaan akrabnya melanjutkan, pada saat penggrebekan, tidak didapati pemilik karaoke, dan hanya menemukan pemandu lagu yang sedang melayani pelanggan.

Tanpa basa-basi, petugas gabungan langsung mengangkut seperangkat alat yang digunakan untuk karaoke, dan memeriksa pemandu lagu (PL) yang mengaku baru satu minggu ikut bergabung di Maialondo Karaoke.

“Ya kita periksa PL nya. Dari kasus tersebut, jelas melanggar ketentuan Perda nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat,” tambah Heri.

Sementara itu, PL berinisial S (40) asal Kecamatan Grabagan ini, mengaku baru sekali ini, ikut digelandang ke markas Satpol PP untuk diperiksa. Sebelumnya, ia hanya menjadi PL freeland. Kemudian ada tawaran ke karaoke milik Damiati akhirnya gabung.

“Dulu sebelum pulang ke Tuban. juga Pernah PL di NTT, namun legal mas. Dan ini baru bergabung sekitar semingguan,” katanya. (Dur/Rul)

/