Karnopen Sudah Merambah Pelosok Desa

2542
Pil karnopen dan para pengedar yang tertangkap polisi. (Ilustrasi)

kabartuban.com – Peredaran Pil Koplo atau golongan obat daftar G di Kabupate Tuban semakin meresahkan, pasalnya Pil pengunaanya harus mengunakan resep dokter tersebut,  belakangan ini sudah merambah hingga pelosok desa dengan sasaran remaja dan pelajar.

Seperti halnya kemarin, dua pengedar pil Koplo jenis dobel L dan Karnopen diringkus petugas Polsek Senori pada sebuah rumah di Dusun Kedungkebo, Desa Rayung, Kecamatan Senori.  Para pelaku ini sudah menjaadi incaran petugas setelah adanya laporan peredaran obat terlarang tersebut.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari infromasi masyarakat yang resah dengan peredaran  obat terlarang didaerah mereka,” ujar Kapolsek Senori AKP Kusrin (22/2/2017).

Dari dua pelaku ini, petugas mengamankan sedikitnya 759 butir Pil Koplo jenis dobel L dan Karnopen. Masing-masing dari pelaku SN (29) warga Kedungkebo, Desa Rayung, diamankan sebanyak 37 butir Pil dobel L. Sedangkan dari tangan tersangka PN (32), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, diamankan sebanyak 722 pil LL dan 22 pil karnopen.

“Keduanya sudah diserahkan ke Polres Tuban, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Kusrin.

Selain dua tersangka dan barang bukit, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai hasil transaksi, alat komunikasi untuk bertransaksi obat terlarang, hingga kendaraan bermotor  tersangka.

“Dari tersangka PN diamankan juga Sepeda Motor S 4484 GT yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp564 ribu, tersangka SN diamaknan HP dan uang Rp180 ribu hasil jualan,” beber Polisi yang pernah menjadi Kapolsek Merakurak itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu terancam Pasal 197 Undang – undang  Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Luk)

/