Karyawan Cucian Mobil Renggut Keperawanan Pelajar MTs

406

IMG_20150310_141950kabartuban.com – Seorang remaja putri yang diketahui masih duduk di bangku kelas tiga Madrsah Tsanawiyah (MTS), menjadi korban tindak asusila oleh dua orang pria yang belum lama dikenalnya.

Gadis malang itu sebut saja Mekar (Nama Samaran) yang masih berusia lima belas tahun asal Kecamatan Jatirogo tersebut, digagahi bergantian oleh dua orang pelaku yang diketahui bernama Andik (19), dan Imam Sholikin (19), keduanya warga Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan.

Tindak asusila tersebut, bermula saat tersangka Andik mengirim pesan singkat (SMS), kepada korban untuk mengajak bertemu, pada jam tujuh malam, korban dijemput oleh tersangka Andik tidak jauh dari rumah korban.

“Korban di SMS oleh tersangka Andik, yang hingga hari ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kemudian mengajak korban, namun saat berada ditengah jalan keduanya bertemu dengan tersangka Imam Sholikin, oleh kedua tersangka, korban diajak ketempat cucian mobil, tempat kedua tersangka bekerja, di Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo” Terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono. Rabu (11/03/15).

Saat berada ditempat cucian mobil tersebut, kedua pelaku mengajak korban untuk masuk kekamar, tempat kedua pelaku biasa beristirahat sehari-hari,

“Dalam kamar tersebut, korban dirayu akan dinikahi, setelah melancarkan rayuannya tersangka Andik mulai melakukan tindak pencabulan terhadap korban, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri”

Lebih lanjut pria asal Bojonegoro tersebut mengungkapkan, setelah melakukan hubungan intim, tersangka Andik keluar kamar dan memanggil temannya Imam Sholikin, untuk bergantian menyetubuhi korban, yang masih dibawah umur tersebut.

“Tidak lama kemudian tersangka Andik masuk kamar lagi, untuk melakukan tidak asusila, namun korban berontak, dan saat itu, tersangka Andik mengancam tidak akan mengantar pulang, serta mengatakan kepada temannya untuk mengambil mentik, sejenis senjata tajam dijok sepeda motor, namun belum sempat diambil korban sudah merasa ketakutan akhirnya disetubuhi lagi oleh kedua pelaku secara bergiliran”

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 82 dan 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Pul)

/