Kasus Bektiharjo, Polisi Periksa Satu Lagi Pegawai Disperpar Tuban

531

kabartuban.com – Setelah menetapkan  7 orang sebagai tersangka. Kepolisian Resort Tuban kini memeriksa satu lagi Pegawai Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban dalam kasus penyelewengan retribusi karcis Wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Pemeriksaan pegawai dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Wisata itu dilakukan guna pendalaman kasus penyelewengan dana karcis yang merugikan daerah. “Ada satu yang kita periksa untuk menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta kepada kabartuban.com, Senin (29/8/2016).

Ia belum membeberkan identitas saksi baru yang diperiksa, namun materi pemeriksaan masih sama dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka penyelewengan retribusi karcis masuk Wisata Pemandian Bektiharjo.

“Materinya sama, dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi,” terangnya.

Ketika disinggung masalah kerugian daerah akibat ulah para oknum pegawai Disperpar Tuban, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPK. “Berapa kerugianya kita masih tunggu hasil audit,” jelansya.

Untuk diketahui, kasus penyelewengan retribusi karcis masuk dilakukan oleh oknum penjaga tiket Pemandian Bektiharjo. Retribusi karcis tersebut disinyalir lebih banyak yang masuk ke kantong pribadi para oknum daripada masuk ke kas daerah. (lk/har)

/